SUMBAWA, KOMPAS.com - Seorang tetangga PA (74) dibekuk penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa setelah dilaporkan mencabuli anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 2 SD di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Pria sepuh mantan guru ini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa ini sedang berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai adanya perubahan fisik pada korban.
Baca juga: Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tiri, Kasus Terbongkar Usai Korban Cerita ke Ibunya
Kecurigaan itu membuat pihak sekolah mengorek lebih jauh, korban akhirnya berterus terang kepada guru kelasnya.
Guru lantas memberitahukan cerita siswanya itu kepada orangtua korban. Tak terima dengan apa yang menimpa anaknya, orangtua korban lapor polisi.
Dugaan pencabulan ini cepat menyebar di tengah masyarakat khususnya di lingkungan tempat tinggal korban maupun pelaku yang merupakan tetangga satu kampung.
Untuk mencegah adanya aksi massa polisi bergerak cepat menjemput dan mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Ipda Nadiyah Wahdatil Ummah yang dikonfirmasi Jumat (17/3/2023) membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh tetangganya.
"Pelaku sudah ditangkap, penyidik telah meminta keterangan korban dan saksi," kata Nadiyah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.