Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Zulhas Bilang Jual Barang Bekas Tak Masalah, Mengimpor yang Dilarang

Kompas.com - 17/03/2023, 11:54 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhar) hadir di Pekanbaru, Riau, untuk memusnahkan ratusan bal pakaian bekas impor, Jumat (17/3/2023).

Di lokasi, terlihat enam truk berisikan barang-barang bekas terparkir di depan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru.

Baca juga: Pebisnis Pakaian Bekas Impor di Cimahi: Thrifting Punya Segmen Pasar, Tak Akan Ganggu Industri Tekstil Lokal

Enam truk ini berisikan pakaian bekas yang merupakan hasil tangkapan Kementerian Perdagangan RI dan sejumlah instansi seperti Polri dan lainnya.

Baca juga: Pemerintah Hendak Bakar Baju Bekas Impor Senilai Rp 30 Miliar

Saat melakukan peninjauan barang-barang bekas yang akan dimusnahkan, Zulhas menuturkan bahwa penjualan pakaian atau barang bekas tidak dilarang.

Baca juga: Wagub Jabar Minta Pedagang Pakaian Impor Jalankan Instruksi Presiden

"Menjual barang bekas tidak dilarang, mengimpor barang bekas yang dilarang," ungkapnya, di lokasi.

Ia menuturkan, produk berupa barang bekas atau daur ulang masih diizinkan untuk dijual ke masyarakat.

Lain hal dengan produk bekas yang di impor dari luar dan dijual ke masyarakat.

"Barang bekas impor ini dilarang dijual berdasarkan aturan Permendag nomor 40 tahun 2022," ungkapnya.

Menurutnya, penjual barang bekas yang masih melakukan pemasaran merupakan korban.

Pemerintah dalam hal ini akan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penjualan barang bekas impor.

Zulkifli Hasan menambahkan, adanya barang impor bekas dari luar negeri telah mengganggu industri dalam negeri dan juga berbahaya bagi kesehatan.

"Kita dengar banyak perusahaan garmen terpaksa PHK karyawan karena tertekan adanya barang impor," imbuhnya.

"Saya dekat barang bekas yang mau dimusnahkan ini saja sudah bersin-bersin, tidak baik bagi kesehatan," ungkapnya.

Adapun larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul: Pemusnahan Pakaian Bekas Impor, Mendag Zulkifli Hasan: Jual Barang Bekas Boleh, Impor Tidak Boleh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com