KOMPAS.com - H, bocah perempuan berusia 8 tahun dilaporkan hilang di areal kebun sawit di Kelapa, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (6/3/2023).
Tiga hari kemudian, H ditemukan tewas di aliran sungai kebun sawit Bukit Intan Blok S47, Desa Terentang pada Kamis (9/3/2023).
Saat ditemukan, mayat H sudah membusuk dan ada sejumlah luka sayatan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan H yakni seorang remaja berinsiaal AC (17).
Baca juga: Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Bangka Barat, Diculik untuk Minta Tebusan, tapi Lebih Dulu Dihabisi
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Yan Sultra mengatakan AC berniat untuk menculik korban dan meminta tebusan Rp 100 juta.
"Keluarga korban dikenali dan dianggap mampu," ujar Yan, saat gelar kasus di Mapolda Bangka Belitung, Kamis (16/3/2023).
Pada Senin (6/3/2023), AC yang tinggal di sekitar rumah korban mengajak bocah 8 tahun itu naik motor.
Sebelum berangkat, koban sempat menitipkan lato-latonya ke temannya. Ia kemudian terburu-buru pergi karena diajak pelaku.
Baca juga: Pembunuh Anak Perempuan yang Ditemukan Tewas di Kebun Sawit Ditangkap
Awalnya pelaku hendak membawa korban ke pemancingan. Namun pelaku berubah pikiran dan membawa korban ke kawasan kebun sawit.
Di TKP, pelaku kemudian mengikat tangan korban dan memukulinya dengan kayu hingga tewas. Bahkan untuk memastikan korban tewas, pelaku juga melukai korban dengan pisau kecil.
Setelah membunuh H, AC mengirim pesan singkat ke ibu korban dan ketua RT setempat. Dengan menggunakan ponsel orang lain, AC meminta tebusan pada kondisi H sudah meninggal.
"Mengirimkan pesan pada ibu korban dan ketua RT setempat untuk meminta tebusan Rp 100 juta," kata.
Dari pemeriksaan, AC ternyata belajar meminta tebusan dan memeras dari media sosial.
Baca juga: Kapolda Babel Datangi TKP Kasus Bocah Perempuan Tewas di Kebun Sawit
Setelah mendapat pesan tersebut, ketua RT berkoordinasi dengan polisi dan berhasil menangkap pelaku di kompleks perumahan sawit pada Selasa (14/3/2023).
Yan memastikan kasusn pembunuhan H tak ada kaitannya dengan penjualan organ seperti kabar yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, rusaknya jasad korban karena tertelungkup di pinggir sungai kecil di kebun sawit.
Selain itu bisa jadi jasad korban rusak karena hewan liar seperti biawak yang habtatnya di kawasan tersebut.
AC dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan UU Nomor 23/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Bocah Perempuan 8 Tahun Dilaporkan Hilang di Kebun Sawit Bangka Belitung
Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor kawasaki, batang kayu, ban dalam untuk mengikat, ponsel, dan pakaian.
Selain itu polisi masih mencari tahu alasan AC tidak membiarkan korban hidup. Padahal, niat awal AC adalah untuk meminta tebusan ke orangtua H.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Heru Dahnur | Editor : David Oliver Purba)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.