Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun

Kompas.com - 16/03/2023, 18:43 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga terdakwa polisi dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan menjalani sidang vonis, Kamis (16/3/2023) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dari jumlah itu, dua terdakwa di antaranya divonis bebas, sementara 1 lainnnya divonis satu tahun dan enam bulan penjara. Ketiga terdakwa menjalani sidang putusan secara bergantian.

Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Baca juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Pranoto Juga Divonis Bebas

Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Menurut dia, terdakwa Hasdarmawan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal, luka berat dan luka sedemikian rupa.

Terdakwa menurut dia terbukti secara sah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni tiga tahun penjara.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kontras: Persidangan Sandiwara

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Vonis kepada keduanya. itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Terungkap, Tersangka Penggelapan Uang Kurban di Tanjungpinang, Pembunuh Warga Singapura

Terungkap, Tersangka Penggelapan Uang Kurban di Tanjungpinang, Pembunuh Warga Singapura

Regional
Bocah Laki-laki di Bangka Tengah Diterkam Buaya di Hadapan Ayahnya Saat Memancing Ikan

Bocah Laki-laki di Bangka Tengah Diterkam Buaya di Hadapan Ayahnya Saat Memancing Ikan

Regional
Wanita yang Teriak dari dalam Mobil di Padang Buat Laporan Dugaan KDRT, Polisi: Sedang Diproses

Wanita yang Teriak dari dalam Mobil di Padang Buat Laporan Dugaan KDRT, Polisi: Sedang Diproses

Regional
Asrama Mahasiswa HST di Yogyakarta Dibangun, Bupati Aulia: Investasi bagi Generasi Muda

Asrama Mahasiswa HST di Yogyakarta Dibangun, Bupati Aulia: Investasi bagi Generasi Muda

Regional
Palembang Dikepung Asap, Jam Belajar Sekolah Dimundurkan

Palembang Dikepung Asap, Jam Belajar Sekolah Dimundurkan

Regional
Pegawai Kejaksaan di Maluku Tewas Ditabrak Minibus, Polisi Tahan Sopir

Pegawai Kejaksaan di Maluku Tewas Ditabrak Minibus, Polisi Tahan Sopir

Regional
Viral Tugu Lilin Pajang di Solo Lenyap, Ternyata Tertabrak Truk Pengangkut Ayam

Viral Tugu Lilin Pajang di Solo Lenyap, Ternyata Tertabrak Truk Pengangkut Ayam

Regional
Projo NTB Berharap DPP Projo Arahkan Dukungan ke Prabowo Subianto

Projo NTB Berharap DPP Projo Arahkan Dukungan ke Prabowo Subianto

Regional
Coba Masuk Gedung Sate, Massa Mahasiswa Bakar Spanduk dan Lempar Botol

Coba Masuk Gedung Sate, Massa Mahasiswa Bakar Spanduk dan Lempar Botol

Regional
Tak Diundang Rapat Komisi II DPR RI Bersama Para Petambak Karimunjawa, Warga Terdampak Pencemaran Nekat Hadir ke Semarang

Tak Diundang Rapat Komisi II DPR RI Bersama Para Petambak Karimunjawa, Warga Terdampak Pencemaran Nekat Hadir ke Semarang

Regional
Kesal Tak Diberi Rp 50.000, 2 Preman Tusuk Pekerja Pasar di Palembang

Kesal Tak Diberi Rp 50.000, 2 Preman Tusuk Pekerja Pasar di Palembang

Regional
Pabrik Rumahan Tembakau Gorila di Cimahi Dibongkar, Omzetnya Rp 100 Juta Tiap Bulan

Pabrik Rumahan Tembakau Gorila di Cimahi Dibongkar, Omzetnya Rp 100 Juta Tiap Bulan

Regional
Ketahuan Curi Uang Pedagang, Residivis Copet di Palembang Tusuk Bokong Korban

Ketahuan Curi Uang Pedagang, Residivis Copet di Palembang Tusuk Bokong Korban

Regional
Kota Jambi Mulai Tertutup Kabut Asap Kebakaran Lahan dari Sumsel

Kota Jambi Mulai Tertutup Kabut Asap Kebakaran Lahan dari Sumsel

Regional
Edarkan Uang Palsu, 2 Warga Bima Diringkus Polisi Saat Akan Kabur

Edarkan Uang Palsu, 2 Warga Bima Diringkus Polisi Saat Akan Kabur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com