SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga terdakwa polisi dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan menjalani sidang vonis, Kamis (16/3/2023) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dari jumlah itu, dua terdakwa di antaranya divonis bebas, sementara 1 lainnnya divonis satu tahun dan enam bulan penjara. Ketiga terdakwa menjalani sidang putusan secara bergantian.
Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Baca juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Pranoto Juga Divonis Bebas
Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Menurut dia, terdakwa Hasdarmawan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal, luka berat dan luka sedemikian rupa.
Terdakwa menurut dia terbukti secara sah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni tiga tahun penjara.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kontras: Persidangan Sandiwara
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Vonis kepada keduanya. itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.