Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Menghebohkan di Balikpapan Dikabulkan Permohonan Pengalihannya, Begini Pujian Kamaruddin Simanjuntak

Kompas.com - 16/03/2023, 17:36 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Majelis hakim kasus Muraker Lumban Gaol mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari Rutan menjadi tahanan kota.

Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 65/Pid.B/2023/PN Bpp pada tanggal 14 Maret 2023.

Kuasa Hukum Muraker Lumban Gaol, yakni Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi Majelis Hakim yang teliti dalam menangani dan menanggapi kasus yang ditanganinya itu.

Baca juga: Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Kini Jadi Kuasa Hukum Kasus Menghebohkan di Balikpapan

Diketahui, sidang kasus Muraker Lumbang Gaol terkait penggunaan senjata api itu dipimpin oleh Hakim Ketua Surya Laksemana, Hakim Anggota Annender Carnova, dan Ennierlia Arientowaty.

“Nah kami angkat topi sama Majelis Hakim ini. Dia hebat, dan kita butuh hakim-hakim seperti beliau,” ujar Kamaruddin didampingi Martin Simanjuntak ditemui di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Kamis (16/3/2023).

Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan di rutan menjadi tahanan kota lantaran majelis hakim mempertimbangkan dakwaan jaksa yang dianggap tidak benar.

Dakwaan tersebut yakni terkait Pasal 211 tentang pengancaman atau melawan terhadap pejabat.

“Dia mendalilkan bahwa terdakwa ini mengancam pejabat, sehingga disebabkan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan Juncto Pasal 211 KUHP tentang pengancaman terhadap pejabat. Padahal Jaksa ini datang kesana tidak berpakaian pejabat dan tidak membawa surat seperti pejabat dan tidak ada izin masuk ke lokasi itu,” jelasnya.

Lantaran dinilai masuk tanpa izin, Muraker merasa keberatan dan melarang untuk melakukan pengukuran lahan lantaran merupakan tanah perumahan. Di mana kawasan perumahan tersebut sudah banyak bersertifikat atas nama konsumennya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polda NTT

“Tapi dia ini tetap mengukur. Maka daripada muncul sengketa di kemudian hari, maka Muraker meletuskan senjata ke udara. Adapun senjata ini ada izinnya dari Mabes Polri ditandatangani oleh Komisaris Jenderal, ini sah dan ada uji balistiknya,” ungkapnya.

Dari tindakan itu Muraker dilaporkan ke polisi dan langsung ditangkap tanpa adanya proses penyelidikan. Hal ini sangat disayangkan Kamaruddin lantaran tindakan aparat menyalahi prosedur.

Ditambah lagi, adanya tambahan Pasal 211 yang tidak pernah ditanyakan oleh penyidik saat Muraker dimintai keterangan di Polresta Balikpapan.

Baca juga: Dituduh Cemarkan Nama Baik Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Bareskrim

“Harunsya kan lidik dulu, senjatanya ada apa tidak, surat tanahnya ada apa tidak. Ternyata sampai di pengadilan jaksa menambahi pasal dari 335 ditambahi lagi Pasal 211. Padahal Pasal 211 ini tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Balikpapan,” tuturnya.

Soal penggunaan senjata api, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya melakukan hal tersebut lantaran trauma pernah dibacok oleh preman terkait masalah yang sama. Sehingga ia meletuskan senjata untuk membela diri dan peringatan.

“Tidak ada salahnya, dia punya izin. Dan yang masuk ini orang yang tidak punya izin, orang yang tidak dikenal, tidak memperkenalkan diri bahwa dia pejabat dan tidak menunjukkan secara formil dan materiil adalah pejabat dan tidak berseragam. Kalau di Amerika, itu ditembak sah. Tapi ini kan di Indonesia, makanya dia memperingatkan jangan masuk,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com