Petugas tidak menyerah. Pengejaran terus dilakukan terhadap pelaku. Alhasil, dua pelaku akhirnya ditangkap pada pukul 00.00 WIB.
Usai menangkap dua pelaku, petugas melakukan pengembangan.
"Dari hasil pengembangan, ditangkap lagi satu pelaku," kata Rahmadi.
"Masih ada satu lagi DPO (Daftar Pencarian Orang)," imbuhnya.
Baca juga: Suami di Situbondo Ajak Istri Jual Sabu dan Obat Terlarang, Polisi: Pelaku Pria Itu Residivis
Rahmadi mengatakan, para pelaku mengambil sabu 22 kilogram dan akan dibawa ke Pulau Jawa.
"Dua pelaku mengambil barang (sabu) ke Pekanbaru, lalu akan dibawa ke Jawa. Namun, berhasil diungkap anggota lalulintas yang sedang mengatur jalan," kata Rahmadi.
Sementara itu, Rahmadi menyampaikan, selain pengungkapan kasus 22 kilogram sabu, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga mengungkan beberapa kasus narkotika dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) 2023.
Petugas menyita barang bukti sabu 65 kilogram dan 48.300 butir pil ekstasi.
"Jadi, total barang bukti sabu yang kita sita sebanyak 87 kilogram dan 48.300 butir pil ekstasi," kata Rahmadi.
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Jalinsum Sumut, Polisi Temukan Alat Isap Sabu
Usai memamerkan barang bukti narkotika, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti narkotika itu, turut diikuti Wakil Gubernur Edy Natar Nasution, perwakilan Korem 031/Wira Bima, Polresta Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi dan BNN Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.