Polisi juga mendapati kedua pelaku membiayai seluruh pengurusan dokumen keberangkatan, dengan pembiayaannya ditanggung oleh si pelaku berinisial A yang berada di luar negeri.
"Pelaku yang membiayai pengurusan dokumen dan biaya penampungan calon TKI ini diketahui ada di luar negeri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami," tegas Tabana.
Baca juga: 5 PMI Asal Lampung Dipulangkan dari Malaysia, Jadi Korban Penyaluran TKI Ilegal
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," beber Tabana.
“Saya meminta agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap modus penipuan yang dilakukan oleh sindikat pengiriman TKI secara ilegal ini. Mari semua pihak untuk saling bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas kejahatan semacam ini,” tambah Tabana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.