Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Motif Pemerkosaan dan Pembunuhan Ibu Muda di Cimahi, Pelaku Ingin Rampas Harta Korban

Kompas.com - 15/03/2023, 22:02 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Motif Hari Rasta (23) memerkosa dan membunuh seorang ibu muda di sebuah kandang ayam di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, terungkap.

Dari hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Cimahi, motif pembunuhan dan pemerkosaan terhadap ibu muda asal Bandung Barat itu untuk merampas barang berharga milik korban.

Motif itu terbukti dari cara pelaku melakukan aksinya dengan menyasar korban pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat dan mengajak berhubungan di tempat yang pelaku mau.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ibu Muda di Cimahi, Diperkosa di Kandang Ayam hingga Dibunuh

"Dari hasil penyidikan memang motif pelaku ini adalah ingin menguasai barang-barang korban. Motifnya tergambar di mana pelaku mengarahkan korban di tempat sesuai keinginan pelaku," ungkap Kapolres Cimahi, Aldi Subartono, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (15/3/2023).

Agar korban mau diperdaya, pelaku mengiming-imingi korban dengan tarif yang mahal sekali kencan.

Baca juga: Pembunuh Ibu Muda di Cimahi Ditangkap, Pelaku Diganjar Timah Panas

 

Setelah korban sepakat membayar dengan harga tertentu, pelaku mengarahkan korban ke tempat yang dijanjikan pelaku untuk dieksekusi.

"Kemudian, pelaku mengiming-imingi dengan harga lebih tinggi dari tarif biasanya. Ketika sampai di TKP pelaku langsung menodong, mengancam, dan mengambil barang-barang korban," kata Aldi.

Korban kemudian diarahkan pelaku ke tempat sepi dan minim penerangan yakni di sebuah kandang ayam di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Di tempat itu korban diperkosa dan tewas di tangan pelaku dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau. Sementara barang-barang berharga milik korban dibawa kabur pelaku.

"Pelaku mengambil barang-barang milik korban, antara lain 1 unit HP, perhiasan emas, dan uang Rp 2,5 juta yang sudah kita sita menjadi kendaraan dari uang yang diambil dari korban," ujar Aldi.

Aldi menjelaskan, aksi serupa yang dilakukan pelaku bukanlah kali pertama ia jalani. Sebelumnya, pelaku menjalankan aksi dengan modus yang sama sebanyak dua kali.

"Namun, dua korban sebelumnya tidak sampai meninggal dunia dan tidak ada yang melaporkan. Artinya, korban-korban sebelumnya hanya diambil barang-barangnya karena di bawah ancaman," beber Aldi.

Hasil penyelidikan menyatakan, pelaku selalu menyasar korban melalui aplikasi dengan modus mengajak kencan. Namun pelaku merampas barang-barang berharga yang dibawa korban saat hendak kencan.

"Semua modusnya sama, pelaku menggunakan aplikasi MiChat yang bukan atas namanya kemudian mencari mangsa dengan harga di atas rata-rata," papar Aldi.

Atas aksi kejahatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, dan atau 365 Ayat 3, serta Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com