SERANG, KOMPAS.com - Motif pembunuhan Kepala Desa Curuggoong, Kabupaten Serang, Banten Salamunasir (40) yang dilakukan oleh mantri SH terkuak.
Wakil Kepala Polresta Serang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hujra Soumena mengungkapkan, berdasarkan perkembangan penyidikan, diperoleh fakta bahwa tersangka SH membunuh Salamunasir karena istrinya menjalani hubungan terlarang dengan korban.
"Perkembangan yang kami dapat dari fakta pemeriksaan terhadap para saksi, ada hubungan asmara antara istri tersangka dengan korban," kata Hujra melalui keterangan melalui video yang diterima Kompas.com, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Mantri SH Kaget Usai Suntik Mati Kades Curuggoong, Pengacara: Pelaku Tak Ada Niat Membunuh
Hubungan asmara antara keduanya itu tidak berjalan mulus. Sebab, tersangka pernah mengetahui istrinya berinisial NN berselingkuh dengan korban, dan sudah diselesaikan melalui jalur bermusyawarah.
Namun, secara diam-diam, keduanya masih menjalin asmara. Keduanya masih intens berkomunikasi dan bertemu. Mereka mengabadikan pertemuannya dengan kamera ponsel istri tersangka.
“Permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah namun ternyata kejadian kedekatan istri tersangka dengan korban masih berlanjut," ujar Hujra.
Baca juga: Duduk Perkara Mantri Suntik Mati Kades Curuggoong hingga Dugaan Perselingkuhan Diselidiki Polisi
Sampai akhirnya, lanjut Hujra, perselingkuhan itu kembali diketahui oleh tersangka saat melihat isi galeri ponsel terdapat foto-foto berduaan mereka pada Minggu (12/3/2023) pukul 10.00 WIB.
Tersangka yang bertugas di RSUD Banten itu kemudian emosi dengan mendatangi rumah korban pada pukul 12.00 WIB dengan membawa suntikan berisi cairan yang akan disuntikan ke korban.
Oleh tersangka, jarum suntik itu kemudian disuntikan ke tubuh bagian punggung sebelah kiri korban.
Tak lama, korban pun sesak napas hingga dinyatakan tewas oleh RSUD Banten.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan SH, mantri penyuntik mati Kepala Desa Curuggoong, Serang, Banten, Salamunasir sebagai tersangka kasus pembunuhan. Usai berstatus tersangka, SH ditahan di Rutan Polresta Serang Kota
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota untuk sementara mengenakan SH dengan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.