"Korban sempat berteriak minta tolong, namun pelaku berupaya memasukan tangan kirinya ke mulut korban supaya tidak ada orang yang mendengar dan menolong," tutur Aldi.
Penganiayaan pelaku semakin menjadi-jadi saat korban berusaha berteriak minta tolong, hingga akhirnya pelaku menusuk korban menggunakan pisau tanpa gagang di bagian belakang leher sebelah kiri sebanyak satu kali.
"Setelah korban ditusuk, pelaku mulai membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Jadi korban disetubuhi dalam kondisi masih hidup usai ditusuk pelaku sebanyak satu kali," ucap Aldi.
Tak cukup hanya menyetubuhi paksa korban, pelaku menusuk korban kembali sampai korban meninggal dunia.
Setelah pelaku menghabisi korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dalam kondisi setengah telanjang.
"Untuk memastikan agar korban ini sudah meninggal, pelaku melakukan penusukan sebanyak tiga kali. Semuanya di bagian leher sebelah kiri, ini hasil dari otopsi," sebut Aldi
Setelah pelaku memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban seperti uang tunai senilai Rp 2,5 juta, perhiasan emas, dan handphone korban.
"Untuk Kasus ini kepada tersangka kami kenakan Pasal 340, 338 dan atau 365 Ayat 3, serta Pasal 285 KUHPidana, karena dari hasil penyidikan kami menemukan unsur pemerkosaan. Di mana ketika korban menyetubuhi di bawah ancaman oleh pelaku," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.