KUPANG, KOMPAS.com - Petugas Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi Domingos Pedro Quintao Gusmao (25), mahasiswa asal Benoro, Distrik Manatuto, Timor Leste.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim, mengatakan, Domingos dideportasi karena izin tinggal di wilayah Indonesia melewati batas waktu.
"Yang bersangkutan (Domingos) dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, tadi sekitar pukul 14.30 Wita," ujar Halim, kepada Kompas.com, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Tinggal di Rumah Calon Istri WNI Lebihi Batas Waktu, WN Timor Leste Dideportasi
Menurut Halim, Domingos dideportasi dengan nomor register deportasi 2K11X10006X, karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Halim menuturkan, awalnya pada 5 Maret 2023 Domingos yang selama ini tinggal di Kota Kupang, hendak keluar dari wilayah Indonesia melalui PLBN Motaain.
Saat diperiksa petugas Imigrasi, ternyata izin tinggal Domingos telah melewati batas waktu yakni 16 hari.
"Izin tinggal yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 17 Februari 2023," ujar dia.
Domingos langsung ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Motaain.
Saat diinterogasi, Domingos mengaku berada di Indonesia untuk melanjutkan studi di Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, jurusan Filsafat.
"Namun yang bersangkutan tidak menyelesaikan pendidikan di universitas tersebut," ujar Halim.
Baca juga: Masuk RI secara Ilegal untuk Tinggal dengan Calon Istri, WN Timor Leste Dideportasi
Domingos lalu dibawa ke kantor Imigrasi Atambua untuk diperiksa lebih lanjut.
Dia pun dicekal selama enam bulan, dan tidak dapat masuk kembali ke Indonesia selama cekal masih berlaku.
"Setelah melakukan koordinasi dan pengurusan berkas, paspor terdeportasi diterakan cap keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia, oleh petugas Imigrasi konter keberangkatan PLBN Motaain. Proses deportasi berlangsung aman dan lancar," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.