BANYUMAS, KOMPAS.com - Bambang Pudjianto (64), warga Desa Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.
Sebab, pemkab dianggap menguasi lahan milik keluarganya untuk bangunan Pasar Sangkalputung, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, selama puluhan tahun.
Gugatan perdata ini telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms, pada Senin (13/3/2023).
"Gugatan perdata sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Banyumas, Senin (13/3/2023)," kata Puji, kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Gibran: Terima Kasih Pak SBY Beserta Keluarga
Puji menuntut pemkab untuk mengembalikan lahan milik keluarganya seluas 1.277 meter.
Selain itu, Puji menuntut pemkab membayar ganti kerugian immateril senilai Rp 20 miliar.
Puji mengatakan, sertifikat tanah seluas 1.277 meter persegi itu atas nama adiknya, Hendro Puji Santoso dengan nomor 351 tahun 1981.
Puji mengatakan, terpaksa mengajukan gugatan karena pemkab tak kunjung menyelesaikan persoalan tersebut.
Selain mengajukan gugatan perdata, Puji juga berencana akan melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah dan pungutan liar ke Polresta Banyumas.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Banyumas Arif Rohman mengatakan, siap menghadapi gugatan tersebut.