KOMPAS.com - Mantri Suhendi menjadi tersangka pembunuhan kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
Ia diduga membunuh kepala desa dengan menyuntikkan obat alergi Sidiandryl Dyphenhydramine hingga korban meninggal. Motif mantri melakukan hal itu karena cemburu korban kerap bersama istri Suhendi.
Wakil Kepala Polres Serang Kota AKBP Hujra Soumena mengatakan, pelaku dijerat pasal pembunuhan setelah melalui penyidikan dan gelar perkara.
Baca juga: Mantri Suntik Kades karena Emosi Temukan Foto Istrinya Berdua dengan Korban di Ponsel
Menurut Hujra, pelaku dijerat pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP dan terancam 15 tahun penjara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Hujra dilansir dari TribunBanten.com via Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).
Pelaku mengakui sengaja menyuntikkan obat untuk membuat korban lemas namun mengakibatkan kematian.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menjelaskan dengan sengaja menusukkan alat suntikan kepada korban yang telah dipersiapkannya, sehingga membuat korban lemas dan kehilangan nyawa," kata Hujra.
Untuk memperkuat hasil penyidikan, polisi juga akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Kepolisian sudah mendapat izin dari keluarga korban.
"Untuk mengungkap penyidikan, pihak keluarga mengizinkan korban dilakukan autopsi di RSUD Provinsi Banten," ujar Hujra.
Sementara itu, mantri Hendi mengaku menyuntik kepala desa hingga meninggal karena mengetahui korban berselingkuh dengan istri pelaku berinisial NN.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.