Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Ambon Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 1 Miliar

Kompas.com - 14/03/2023, 21:58 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang bandar sabu berinisial S alias A, warga Desa Dullah, Kota Tual, Maluku, ditangkap polisi di Kota Ambon.

Penangkapan terhadap S dilakukan di penginapan di Desa Laha, tak jauh dari Bandara Pattimura Ambon pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 305 gram sabu yang rencananya akan diselundupkan ke Kota Tual.

Baca juga: Kisah La Edi, 26 Tahun Menjadi Buruh Angkut di Pelabuhan Ambon demi Wujudkan Mimpi Anak

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan, penangkapan S berawal dari kecurigaan petugas aviation security Bandara Pattimura saat tersangka tiba di bandara tersebut.

“Pertama-tama saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Avsec, petugas sekuriti Bandara Pattimura, jadi ada dugaan orang membawa sabu-sabu lalu dilaporkan ke Polsek Bandara, kemudian dilakukan penangkapan,” kata Raja Arthur kepada wartawan di halaman kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (14/3/2023) sore.

Baca juga: Bentrok 2 Kelompok Pemuda di Ambon, Satu Korban Terluka, Motor dan Warung Dibakar

Setelah ditangkap oleh petugas Polsek Bandara, tersangka langsung diserahkan ke petugas Sat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon untuk pemeriksaan.

Menurut Raja Arthur, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, 305 gram sabu yang disita itu hendak diselundupkan tersangka ke Kota Tual melalui Bandara Pattimura. Tersangka sebelumnya pernah melakukan hal yang sama dan lolos.

Tersangka membawa sabu itu dari Bandara Sultan Hasanudin Makassar dengan cara menyimpan di bawah sepatunya.

“Jadi ini tersangka sudah untuk kedua kalinya melakukannya ya, tersangka ini menyimpan sabu di bawah sepatu. Ini barangnya dari Makassar dan mau dibawa ke Tual,” ujarnya.

Pengungkapan terbesar

Raja Arthur menambahkan, penyelundupan 305 gram sabu yang berhasil digagalkan itu nilainya mencapai Rp 1 miliar.

Menurutnya, penangkapan sabu tersebut merupakan yang terbesar di Ambon selama ini.

“Kalau dihitung-hitung dengan harga Rp 3 juta berarti pengungkapan ini lebih dari Rp 900 juta dan hampir Rp 1 miliar. Jadi ini penangkapan terbesar di Polresta Ambon,” katanya.

Baca juga: Pohon Beringin Tumbang di Ambon, Tutup Jalan Utama dan Timpa 2 Rumah

Polisi kini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, mengingat kasus narkoba yang diungkap itu merupakan kasus terbesar yang pernah dibongkar polisi di Kota Ambon.

“Saya sudah bilang ke Kasat Narkoba harus tetap dikembangkan jangan berhenti saja di sini,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com