Raja Arthur menambahkan, penyelundupan 305 gram sabu yang berhasil digagalkan itu nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Menurutnya, penangkapan sabu tersebut merupakan yang terbesar di Ambon selama ini.
“Kalau dihitung-hitung dengan harga Rp 3 juta berarti pengungkapan ini lebih dari Rp 900 juta dan hampir Rp 1 miliar. Jadi ini penangkapan terbesar di Polresta Ambon,” katanya.
Baca juga: Pohon Beringin Tumbang di Ambon, Tutup Jalan Utama dan Timpa 2 Rumah
Polisi kini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, mengingat kasus narkoba yang diungkap itu merupakan kasus terbesar yang pernah dibongkar polisi di Kota Ambon.
“Saya sudah bilang ke Kasat Narkoba harus tetap dikembangkan jangan berhenti saja di sini,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.