Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Asusila Siswi SMP di Sumbawa Disebar Pacar, Orangtua Lapor Polisi

Kompas.com - 14/03/2023, 21:52 WIB
Susi Gustiana,
Krisiandi

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - A (14) pelajar SMP kelas VIII di Kecamatan Alas Barat bersetubuh dengan pacarnya, RK (20), di sebuah rumah kebun di pinggir jalan.

Saat berhubungan, ternyata sang pacar memvideokan tanpa diketahui A.

Usai mengantar korban ke rumah tetangga, sang pacar menyebarkan video asusila itu ke temannya dan story Whatsapp. Orangtua korban lalu melaporkan ke Polres Sumbawa.

Kasus yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa ini sedang berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa.

Baca juga: Wanita Lukai Alat Vital Teman Pria dengan Keris, Bermula Korban Ajak Pelaku Berhubungan Intim hingga Ancam Sebar Video Asusila

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, melalui Kanit PPA Nadiyah Wahdatil Ummah yang ditemui Selasa (14/3/2023) membenarkan adanya laporan kekerasan seksual terhadap anak dan penyebaran video asusila.

Berawal saat A izin kepada orangtua keluar malam dan menginap ke rumah tetangga pada akhir Februari 2023. Lalu A dijemput sang pacar RK.

Mereka lalu pergi ke rumah kebun yang terletak di pinggir jalan kampung tersebut. Saat tiba di kebun pukul 21.00 Wita, keduanya langsung melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca juga: Sekdes di Bone Tersangka Pelecehan dan Penyebaran Video Asusila, Dilakukan Saat Jadi Guru SMP

Namun, pelaku merekam kejadian itu tanpa sepengetahuan korban. Setelah itu korban diantarkan oleh pacarnya ke rumah tetangga tempat menginap A.

"RK sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Nadiyah.

Tersangka menyebarkan video di status WA, kemudian dijadikan foto profil dan disebar ke teman pelaku dan korban.

"Karena korban itu tidak punya ponsel, informasi tersebar video diberikan oleh temannya. Kemudian video itu diketahui orangtua korban dan dilaporkan orangtua korban ke PPA Polres Sumbawa pada awal Maret 2023," jelas Nadiyah.

Baca juga: Video Asusila Tersebar di Medsos, Siswi SMP di Sumbawa Lapor Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kesempatan itu, Kanit PPA juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orangtua agar lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Kami imbau kepada seluruh orang tua untuk selalu memperhatikan menjaga putra putrinya supaya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan kami akan tindak tegas kepada para pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku dengan hukuman minimal" tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com