ENDE, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial JRW (25) ditangkap personel Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, JRW setelah polisi menerima laporan terkai kasus pencurian dari warga pada 9 Februari.
Baca juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Ende dan Sikka pada 2022 Disebut Meningkat
"Pelaku telah dilakukan penahanan sejak, Minggu (12/3/2023)," ujar Yance di Ende, Selasa (14/2/2023).
Yance menyebut, JRW dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus pencurian ini, terang Yance, berawal ketika tersangka melewati Jalan Sam Ratulangi, Kota Ende, menggunakan motor Honda Beat, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Di sekitar lokasi pencurian, tersangka melihat motor Yamaha Vixion parkir di depan salah satu rumah kos. Pelaku lalu memarkirkan kendaraannya sekitar 50 meter dari motor korban.
"Pelaku kemudian berjalan kaki ke arah motor korban. Karena keadaan sepi tersangka memasukkan sebuah kunci motor yamaha yang sudah disiapkan sebelumnya," jelasnya.
Selanjutnya tersangka mendorong sepeda motor menjauh dari kos korban sekitar empat meter. Ia juga menggoyangkan tangki motor untuk memastikan keadaan bahan bakar.
Setelah dipastikan terisi, tersangka menghidupkan motor dan langsung menuju Kecamatan Detusoko.
Setibanya di Detusoko tersangka istirahat di terminal. Sekitar pukul 07.30 Wita, ia melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Maurole.
Keesokan harinya tersangka kembali ke Ende menggunakan motor curian. Ia lalu memarkirkan motor tersebut di halaman rumah sakit Ende.
"Setelah itu tersangka berjalan kaki mencari ojek menuju kos korban di mana ia menyimpan sepeda motor Honda Beat," jelasnya.
Setibanya di lokasi, tersangka mengambil motor honda beat tersebut lalu kembali ke kos miliknya. Ia kemudian meminta adiknya berinisial R untuk mengantarnya ke RSUD Ende.
"Setibanya di RSUD Ende tersangka menyerahkan motor Honda Beat ke adiknya. Tersangka kembali ke Maurole," katanya.
Baca juga: Pencarian Ayah dan Anak Diduga Terseret Banjir di Ende Dihentikan
Setelah kasus ini dilaporkan ke Polres Ende, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, Sabtu (11/3/2023).
"Motif tersangka adalah ingin memiliki kendaraan korban karena sejak pagi tersangka ojek dan mengantar penumpang melihat motor korban diparkir di halaman hingga malam hari," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.