KENDARI, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menunjuk Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Susanti, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota (Sekot) Kota Kendari.
Penunjukkan Asisten II ini menyusul dilakukannya penahanan terhadap Sekretaris Kota Kendari, Ridwansyah Taridala oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena terjerat dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi izin gerai PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi), 2021 lalu.
Baca juga: Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, Eks Wali Kota Kendari Mangkir dari Pemeriksaan, Sekda Ditahan
Asmawa menjelaskan, penunjukkan pelaksana harian Sekretaris Kota Kendari dilakukan setelah dirinya melaporkan masalah hukum yang menyeret Sekot Kendari, Ridwansyah Taridala kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.
"Kami telah menerima arahan Gubernur untuk segera menunjuk Plh Sekda Kota Kendari, untuk melaksanakan tugas-tugas keseharian. Kami sudah menunjuk Asisten II Ibu Susanti sebagai Plh Sekda Kota Kendari,” kata Asmawa saat menggelar konferensi pers bersama Forkompinda Kota Kendari, di ruang rapat Wali Kota Kendari, Selasa (14/3/2023).
Asmawa mengungkapkan, Plh Sekda Kendari ini akan bekerja mulai hari ini sampai 7 hari ke depan.
Asmawa juga mendukung pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, untuk mengusut tuntas kasus yang tengah menimpa Sekda Kendari, dan salah seorang tenaga ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari inisial SM.
“Kami Forkopimda mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kejati Sultra,” ungkapnya.
Dalam keterangan pers itu turut dihadiri Kapolresta Kendari Kombespol Eka Fathurrahman, Dandim 1417 Kendari, Ketua DPRD Kota Kendari dan Forkompinda lainnya.
Sebelum pelaksanaan keterangan pers, Pj Wali Kota Kendari Asmawa mengadakan rapat terbatas dengan Forkopimda dan beberapa kepala dinas kota Kendari, pasca-penahanan Sekretaris Kota Kendari Ridwansyah Taridala di Aula rapat Wali Kota Kendari.
Kemarin Senin (13/3/2023), kejaksaan tinggi Sultra telah menahan Sekot Kendari Ridwansyah Taridala bersama tenaga ahli bidang percepatan pembangunan kota Kendari, Syarif Maulana atau SM.
Mereka diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 720 juta terkait izin pendirian gerai milik PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi pada 2021 lalu.
Baca juga: Terlibat Suap Izin Gerai Alfamidi, Sekretaris Kota Kendari Ditahan Kejati Sultra
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.