SUMBAWA, KOMPAS.com - B (15) pelajar SMP di Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa disetubuhi AD (32) sang ayah tiri berulang kali.
Aksi bejat itu sudah terjadi sejak B duduk di bangku kelas 2 SMP dan berlanjut hingga kelas 3.
Tak terima dengan apa yang dilakukan suaminya, ibu kandung korban langsung melaporkan kasus persetubuhan ke Polres Sumbawa.
Kasus yang didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa ini sedang berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa.
Baca juga: Ayah di Dompu Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Pernah Dipergok Istri
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, melalui Kanit PPA Nadiyah Wahdatil Ummah yang ditemui Selasa (14/3/2023) membenarkan adanya laporan persetubuhan pada anak.
"Pelaku ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Nadiyah.
Terakhir, menurut pengakuan korban, pemaksaan itu terjadi pada 24 Februari 2023 saat AD masuk ke dalam kamar korban beralasan meminjam charger.
AD kemudian dudukdi samping korban dan langsung memaksa untuk bersetubuh. Sedangkan ibu korban sedang tidur di ruang tamu.
Berdasarkan pengakuan korban, kejadian seperti itu sudah berulang kali dilakukan sejak tahun lalu.
Korban tidak berani bercerita kepada ibunya karena diancam oleh tersangka. Sementara itu, korban berusaha berani bercerita kepada pacarnya yang meneruskan pengakuan tersebut kepada bibi korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.