SERANG, KOMPAS.com-Polisi akhirnya menetapkan SH sebagai tersangka kasus pembunuhan Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir.
SH yang berprofesi sebagai mantri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (13/3/2023) malam.
"Tadi malam jam 20.00 wib sudah kami tetapkan tersangka," kata Wakil Kepala Polresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Mengaku Cemburu, Mantri S Suntikkan Cairan Obat Alergi kepada Kades Salamunasir
Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Namun, pasal itu dapat berubah menjadi pasal pembunuhan berencana melihat perkembangan penyidikan hasil otopsi.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi seperti istri pelaku, adik korban dan warga yang mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu botol cairan diphenhydramine, satu buah jarum suntik.
Kemudian tas untuk membawa jarum suntik, ponsel pelaku dan sepeda motor pelaku sebagai sarananya dan pakaian pelaku.
Baca juga: Suntikan Maut Mantri Renggut Nyawa Kades di Serang, Cairan Apa yang Disuntikkan Pelaku?
Pengacara tersangka SH, Raden Yayan Elang, pun membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dikenakan pasal pembunuh biasa dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian. Itu sementara. Tapi bisa jadi (berubah pasal) kalau penyidik menemukan bukti lain, ada racun dari hasil lab," kata Elang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.