PENGGUNDULAN hutan atau deforestasi di Maluku Raya (Provinsi Maluku dan Maluku Utara) terus meluas. Hutan dialihfungsikan untuk pertambangan, pertanian dan perkebunan, peternakan atau permukiman.
Berdasarkan data Yayasan Auriga Nusantara, total luas deforestasi di Maluku Raya dalam rentang waktu 2015-2019 mencapai 110.398 hektar. Kehilangan tutupan hutan tertinggi terjadi pada 2015 seluas 45.136 hektar.
Kemudian turun menjadi 31.863 hektare. Angka itu sempat turun drastis pada 2017 seluas 8.403 hektare. Namun naik lagi pada 2018 (11.211 hektar) dan 2019 (13.783 hektar).
Sementara data lainnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tahun 2020, menunjukan bahwa lahan kritis di kawasan pesisir pantai di Indonesia yang saat ini mencapai 600.000 hektare, kerusakan paling parah terjadi di kawasan Maluku dan Papua.
Menunjukan bahwa kerusakan tidak saja terjadi di kawasan pegunungan atau perbukitan, tapi juga pada pesisir pantai.
Adapun data lama yang pernah dikeluarkan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku tahun 2011 memperlihatkan rata-rata laju kerusakan hutan di Maluku adalah 16.000 hektar per tahun.
Dari hasil analisis perubahan tutupan hutan melalui citra satelit menunjukkan pada tahun 2011 luas hutan di Provinsi Maluku mencapai 4.373.474,65 hektar dan mengalami pengurangan sebanyak 17.165,35 hektar selama periode 2006-2011.
Dari data tersebut dijelaskan pula bahwa untuk laju degradasi hutan selama periode 2006-2011 mencapai 561,93 ha atau rata-rata 93,65 hektar per tahun.
Atau dengan kata lain, dalam satu tahun ada hutan setara dengan 250 lapangan sepakbola di babat atau dialihfungsikan di Maluku.
Deforestasi dan degradasi hutan di Provinsi Maluku pada 2000-2009 berdasarkan data BPKH Wilayah IX Tahun 2011 menunjukan angka tertinggi terjadi di dalam kawasan hutan Kabupaten Buru termasuk Buru Selatan, yakni 10.407 hektar, diikuti Seram Bagian Barat 7.685 hektar dan Maluku Tengah (Seram Bagian Tengah) 6.422 hektar.
Ini belum terhitung di Seram Bagian Timur dan pulau-pulau yang relatif lebih kecil seperti Yamdena di Tanimbar.
Sedangkan di Maluku Utara, dari catatan WALHI setempat, hingga tahun 2021 dari total luasan hutan di Maluku Utara sebesar 2.519.623.91 hektar, 76.800,51 hektar telah diberikan kepada 41 pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan.
Sedangkan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sebesar 59.949,14 hektar.
Masih ada lagi untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam sebesar 735.941 hektar.
Kemudian IUPHHK pada hutan tanaman 67.684 hektar dan IUPHHK pada hutan tanaman rakyat 19.438 hektar.