Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacok Ketua Ormas Merusuh Saat Pesta Akikah, Warga Lampung Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 14/03/2023, 13:07 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Terdakwa pelaku pembacokan ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bandar Lampung divonis selama 3 tahun delapan bulan penjara.

Korban tewas dibacok setelah merusuh di acara pesta akikah keluarga terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa Angga (30), Hanafi Sampurna mengatakan sidang vonis atas kasus ini sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Selasa (14/3/2023) pagi tadi.

"Sidang vonisnya sudah digelar. Terdakwa divonis selama 3 tahun dan 8 bulan penjara," kata Hanafi di PN Tanjung Karang, Selasa (14/3/2023) siang.

Baca juga: Merusuh Saat Akikah Warga, Ketua Ormas Tewas Dibacok di Bandar Lampung

Hanafi mengatakan terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang Pengainayaan.

"Yang terbukti adalah Pasal 351 ayat 3, bukan Pasal 338 atau pembunuhan," kata Hanafi.

Tuntutan jaksa perkara ini sendiri adalah 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Hanafi mengatakan hal yang meringankan adalah perbuatan korban yang menyebabkan terjadinya perkara ini.

"Tadi di persidangan sudah terang, majelis hakim juga mencantumkan di hal yang meringankan bahwa perkara ini bisa terjadi akibat perbuatan korban," kata Hanafi.

Disebutkan juga oleh majelis hakim bahwa korban telah meresahkan masyarakat.

"Ditambah adanya surat dukungan dari warga Way Gubak dan Way Laga. Jadi terang bahwa yang menyebabkan perkara ini adalah korban," kata Hanafi.

Baca juga: Pelaku Utama Pembacokan Ketua Ormas di Bandar Lampung Ditangkap, Polisi Sita Parang dan Celurit

Meski demikian, Hanafi mengatakan terdakwa menerima putusan tersebut.

"Kita sudah diskusi, karena terdakwa sudah merasa lelah dengan perkara ini, jadi tidak akan mengajukan banding, terdakwa menerima vonis," kata Hanafi.

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Hapiturahman (40) alias Pitul, ketua ormas ranting Kecamatan Sukabumi, sedangkan tersangka bernama Angga (30) warga Jalan Ir Sutami.

Sebelum terjadi peristiwa pembacokan itu, kelompok Pitul membuat keributan di pesta pernikahan N, warga Kampung Sukajadi.

"Perbuatan Angga yang mengakibatkan Pitul meninggal dunia merupakan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa berlebihan yang dilakukan secara spontan dengan kondisi kejiwaan yang terguncang untuk keselamatan nyawa diri Angga, keluarga, dan tamu undangan," kata Hanafi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com