Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur 3 Pekan Usai Menikam Istrinya hingga Tewas, Pria di Kupang Serahkan Diri ke Polisi

Kompas.com - 14/03/2023, 07:28 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - GS (43), warga Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan diri ke polisi usai menikam istrinya menggunakan sebilah pisau hingga tewas.

GS sempat kabur selama tiga pekan usai menikam istrinya pada 19 Februari 2023 lalu.

Baca juga: Pria yang Bacok Polisi di Kupang Ternyata Ketua RT, Kapolres: Mereka Berteman Akrab

"Pelaku ini menyerahkan diri di Polsek (Kepolisian Sektor) Senin (13/3/2023) kemarin sekitar pukul 14.00 Wita," kata Kepala Polsek Oobobo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ricky Dally, kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Ricky menjelaskan, setelah menikam istrinya, GS kemudian kabur ke wilayah Kefamenanu, ibu kota Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

GS lalu berpindah tempat ke Atambua, ibu kota Kabupaten Belu saat keberadaannya diketahui oleh polisi.

Baca juga: Sempat Dirawat 3 Pekan Usai Ditikam Suami, IRT di Kupang Meninggal Dunia

"Di Atambua, pelaku ini (GS) mau bekerja di salah satu proyek yang berada belakang Brimob Belu," ujar Ricky.

GS lalu kembali ke Kupang dan menyerahkan diri.

Sementara itu, istri GS berinisial MS, yang mengalami empat luka tusuk di bagian perut, meninggal dunia pada Sabtu (11/3/2023), setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum WZ Johannes Kupang.

Jenazah MS pun telah diserahkan ke pihak keluarga dan telah dimakamkan.

Ricky mengatakan, GS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Oebobo hingga 20 hari ke depan.

Tersangka GS dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Junto Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar dia.

Baca juga: Terima Paket Mie Instan Berisi Sabu yang Dikirim lewat Jasa Kurir, Pria di Kupang Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, GS, warga Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menikam istrinya, MS, hingga kritis.

MS yang terluka parah, dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan GS melarikan diri hingga saat ini.

Kasus itu dilaporkan ke Markas Kepolisian Sektor Oebobo dengan nomor LP/31/II/2023 tanggal 20 Februari 2023.

"Betul itu kejadiannya beberapa hari lalu di rumah pasangan suami istri (Pasutri) tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com