TEGAL, KOMPAS.com - Tak hanya baru saja terjadi di Kabupaten Brebes, kasus pencabulan anak yang pelakunya ayah tiri juga terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Polres Tegal meringkus K (40) yang tega mencabuli anak tirinya gadis berusia 14 tahun secara berulang-ulang di kediamannya di Kecamatan Kramat, Tegal, Senin (13/3/2023).
"Tersangka ini menyetubuhi korban secara berulang-ulang kepada korban yang masih anak tirinya,” kata Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin (13/3/2023).
Kapolres mengungkapkan, kejadian tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada ibu kandung.
“Kemudian ibu korban didampingi saksi lain juga mengklarifikasi kepada pelaku untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya,” kata Sajarod.
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya kepada korban dengan menyetubuhinya pada 14 Februari 2023 saat kondisi rumah sepi. Tak terima, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku telah melakukan cabul kepada korban secara berulang-ulang.
“Tersangka mengakui perbuatannya secara berulang-ulang kepada korban. Tersangka dan korban memang tinggal serumah,” kata Sajarod.
Tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pria di Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah TB (45) ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya selama tiga tahun terakhir atau sejak korban masih berusia 14 tahun, Senin (13/3/2023)
Kasus itu terbongkar setelah korban yang kini berusia 17 tahun sudah cukup berani melaporkan perlakuan biadab ayah tirinya ke ibu kandung.
Tak terima, ibu kandung korban selanjutnya melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bantarkawung. Pelaku akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Markas Polres Brebes, Senin (13/3/2023).
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Markas Polres Brebes," kata Kapolsek Bantarkawung, Iptu Ahmad Suudi, kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Tepergok Perkosa Anak Tiri, Ayah di Bima Diamuk Warga
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.