Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pelempar Bom Ikan di Probolinggo yang Lukai 2 Wanita karena Cinta Ditolak

Kompas.com - 13/03/2023, 19:24 WIB
Ahmad Faisol,
Krisiandi

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku serta mengungkap motif pelemparan bom ikan yang membuat dua wanita terluka, di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan KH Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Pelemparan bondet yang terjadi pada Jumat (10/3/2023) lalu sekitar pukul 00.30 WIB itu mengakibatkan dua wanita luka-luka.

Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Zainullah menyebut, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian pada hari itu juga.

Baca juga: Honda Brio Baru Milik Kades di Probolinggo Dilempar Bom Ikan

Pelaku merupakan seorang pria berinisial AH (26), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

AH nekat melempar bondet ke rumah RH (36) yang saat itu menerima tamu NM (29) asal Lumajang, karena persoalan asmara.

Akibatnya, ledakan bondet itu menghancurkan kaca rumah dan melukai RH serta NM yang berada di lokasi ledakan. Keduanya tengah berbincang pada saat kejadian.

"Pelaku ternyata memiliki rasa kepada saksi LL anak kost di rumah RH. Namun perasaan cintanya itu ditolak oleh LL hingga akhirnya dia melakukan hal itu. Cinta ditolak, bondet meledak," terang Zainullah, Senin (13/3/2023).

Zainullah menambahkan, AH sempat memberikan uang Rp 700.000 kepada LL untuk uang kos.

Pada malam kejadian, LL ditemani NM bertamu ke rumah RH dengan maksud untuk meminjam uang Rp 700.000 untuk mengembalikan uang pemberian AH.

AH menagih uang tersebut di rumah RH pada malam itu juga. Sementara LL yang ada di rumah RH bersembunyi di dalam kamar. LL pun meminta RH untuk menemui dan menyerahkan uang tersebut.

Setelah menerima uang itu, AH masih merasa jengkel kepada LL. Ia pun keluar rumah dan melemparkan bondet ke rumah RH sehingga menimbulkan korban luka.

Kedua korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"AH dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 atau KUHP pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau KUHP pasal 351 dan atau pasal 406. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ucap Zainullah.

Baca juga: Rumah Dilempar Bom Ikan, 2 Wanita di Probolinggo Terluka

Diberitakan sebelumnya, dua wanita mengalami luka-luka setelah menjadi korban dugaan pelemparan bom ikan di sebuah rumah di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (10/3/2023).

"Kejadiannya sekitar pukul 00.30 WIB pagi. Korbannya dua wanita, berinisial RH (37) yang merupakan pemilik rumah dan N warga Desa Kalipenggung, Randuagung, Lumajang," kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, saat dihubungi, Jumat.

Zain, panggilan akrab Iptu Zainullah, mengatakan, Saat itu, N datang ke rumah RH untuk bertamu. Saat perbincangan tengah berlangsung pada pukul 00.30 WIB, ada orang yang tidak dikenal lewat di depan rumah korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com