MANADO, KOMPAS.com - Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara mengamankan pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada 16 Februari 2023 lalu.
Pelaku ditembak di kaki saat ditangkap karena berusaha melakukan perlawanan.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Syahid Tewas Ditikam Anak Korban Pembunuhannya 8 Tahun Silam
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Bitung pada tahun 2021 atas kasus pengeroyokan.
"Pelaku laki-laki berinisial GF (22), warga Kecamatan Madidir. Ditangkap di wilayah kecamatan setempat, pada Sabtu (11/3/2023) pagi. Sedangkan korbannya laki-laki bernama Heru (35), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung," kata Jules, Senin (13/3/2023).
Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ini terjadi saat korban berada di rumah temannya untuk menginap. Diduga motifnya pelaku marah karena korban meninggalkan teman pelaku yang sebelumnya dipukul orang lain di sebuah acara.
Sekitar pukul 04.00 WITA, korban berjalan dari dapur ke depan rumah temannya, dan saat itu juga temannya tersebut sedang bercerita dengan pelaku.
"Begitu melihat korban, pelaku langsung mendekat kemudian menikam perut korban dengan menggunakan pisau badik sebanyak satu kali, setelah itu melarikan diri," jelasnya.
Korban yang mengalami luka cukup parah dilarikan warga ke RSUD Manembo-nembo Kota Bitung, dan saat ini masih menjalani rawat jalan.
"Kejadian ini lalu dilaporkan korban di Polres Bitung pada 28 Februari 2023, yang direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Namun saat akan ditangkap, pelaku berupaya melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di bagian kaki kanannya.
"Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik kemudian diamankan di Polres Bitung untuk diproses lanjut," pungkas Jules.
Baca juga: Ditikam di Bagian Rusuk, Seorang Pemuda Tewas dalam Tawuran di Deli Serdang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.