Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Uang Member Rp 6,3 Miliar, Bandar Arisan Beli Mobil hingga Rumah

Kompas.com - 13/03/2023, 15:37 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

OKU, KOMPAS.com - Lantaran telah membawa kabur uang para membernya hingga Rp 6,3 miliar, Dian (23) beserta suaminya Rian (25), bandar arisan bodong di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap polisi setempat.

Dian sebelumnya telah menjadi buronan polisi usai dilaporkan para korbannya ke Polres OKU, pada Minggu (12/3/2023).

Takut menjadi korban amukan massa, ia memilih kabur ke Jawa Barat bersama suami dan keluarganya. Namun, saat pulang ke OKU Timur, ia pun ditangkap.

Baca juga: Sosok Selebgram Semarang yang Terlibat Kasus Arisan Bodong Rp 2,8 Miliar, Tinggal di Kos, Terobsesi Jadi Artis

“Setelah kami kembangkan lagi, kami juga menangkap suaminya bernama Rian di Jawa Barat karena ikut terlibat,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono saat melakukan gelar perkara, Senin (13/3/2023).

Arif menjelaskan, dari hasil pemeriksaan setidaknya ada 150 ibu-ibu yang menjadi korban arisan bodong tersebut. Mereka masuk sebagai member lantaran tergiur mendapatkan keuntungan hingga 50 persen.

Namun, setelah uang itu disetorkan kepada tersangka Dian, janji itu tak pernah dipenuhi.

Baca juga: Cerita Miris Korban Arisan Bodong di Semarang, Ratusan Juta Raib, Namanya Dipakai Berutang

“Arisan itu ternyata tidak ada, yang ada korban cuma mengambil uang para korban lalu kabur. Hasil perhitungannya, sekitar Rp 6,3 miliar yang dilarikan korban,” ujar Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, uang para member itu digunakan tersangka untuk membeli dua unit mobil, rumah, serta membuka usaha toko manisan. Kemudian, sisanya dibelanjakan emas berserta dua handphone.

“Kami masih terus kembangkan kemana saja aliran dana uang tersebut digunakan. Sekarang masih terus didata,” beber dia.

Sementara itu, salah satu tersangka, Dian mengaku nekat menipu ratusan korban karena tak tahan hidup susah. Ia kemudian memberanikan diri membuka arisan bodong dengan iming-iming keuntungan mencapai 50 persen.

“Saya kabur dari rumah setelah itu karena banyak yang datang. Jadi takut, saya gunakan uangnya untuk kepentingan pribadi, karena selama ini saya hidup susah,” ujarnya singkat.

Atas perbuatannya, Dian dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Diberitakan sebelumnya, puluhan perempuan di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, harus kehilangan uang mereka hingga miliaran rupiah karena arisan bodong yang dipimpin seorang wanita berinisial D sebagai bandar.

Dikatakan DA (28), salah satu korban arisan bodong, uangnya Rp 80 juta harus hilang tanpa jejak setelah ditipu terlapor D.

Menurut DA, D semula menawarkan arisan kepada para ibu-ibu yang ada di OKU dengan menggunakan sistem Multi Level Marketing (MLM) serta lelang uang.

Setelah uang disetorkan, nyatanya janji kelipatan untuk para member tak kunjung dibayarkan. Mereka pun telah berulang kali meminta kejelasan kepada terlapor D.

Namun, D tak kunjung memberikan uang mereka.

“Semula arisan ini berjalan normal, tapi belakangan keuntungan yang dikasih tidak kunjung diberi dan sudah macet sejak lima bulan terakhir. Kalau saya rugi Rp 80 juta, dia janjikan saat itu keuntungan Rp 127 juta,” kata DA, saat di Polres  OKU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahasiswa Disabilitas Universitas Muhammadiyah Purworejo Ciptakan Pakan Ternak yang Bisa Cegah Stunting

Mahasiswa Disabilitas Universitas Muhammadiyah Purworejo Ciptakan Pakan Ternak yang Bisa Cegah Stunting

Regional
Aniaya Dua Warga di Kartasura, 9 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Aniaya Dua Warga di Kartasura, 9 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Regional
Penjabat Gubernur Gorontalo Sesalkan Kerusuhan di Pohuwato

Penjabat Gubernur Gorontalo Sesalkan Kerusuhan di Pohuwato

Regional
PSI Solo Klaim 'Kaesang Effect' Sudah Mulai Terasa

PSI Solo Klaim "Kaesang Effect" Sudah Mulai Terasa

Regional
Makam Sunan Kudus dan Tradisi Buka Luwur Tiap 10 Muharam

Makam Sunan Kudus dan Tradisi Buka Luwur Tiap 10 Muharam

Regional
Kaesang Disebut Gabung PSI, DPW PSI Jateng Masih Tunggu Keputusan Resmi

Kaesang Disebut Gabung PSI, DPW PSI Jateng Masih Tunggu Keputusan Resmi

Regional
4 Alat Musik Bengkulu dan Cara Memainkannya

4 Alat Musik Bengkulu dan Cara Memainkannya

Regional
Ratusan Miliar Uang Rusak Ditemukan di Babel Ditarik dari Peredaran

Ratusan Miliar Uang Rusak Ditemukan di Babel Ditarik dari Peredaran

Regional
Puncak Gunung Kacapi di Sumedang Terbakar

Puncak Gunung Kacapi di Sumedang Terbakar

Regional
Cerita Pedagang di Sukaramai Trade Center Pekanbaru Bertahan Meski Sepi Pembeli

Cerita Pedagang di Sukaramai Trade Center Pekanbaru Bertahan Meski Sepi Pembeli

Regional
Pekerja Penggarap Sumur Tewas Mengenaskan Usai Rambutnya Terlilit Mesin Bor di Grobogan

Pekerja Penggarap Sumur Tewas Mengenaskan Usai Rambutnya Terlilit Mesin Bor di Grobogan

Regional
Pj Gubernur NTT Cabut Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5.30 Pagi

Pj Gubernur NTT Cabut Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5.30 Pagi

Regional
Keuntungan Proyek Rempang Eco-City Menurut BP Batam

Keuntungan Proyek Rempang Eco-City Menurut BP Batam

Regional
Pj Wali Kota Sebut Masalah Sampah di Kota Kupang Belum Dituntaskan

Pj Wali Kota Sebut Masalah Sampah di Kota Kupang Belum Dituntaskan

Regional
Pj Kades dan Bendahara Desa di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Pj Kades dan Bendahara Desa di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com