TEGAL, KOMPAS.com - Polres Tegal mengamankan 31 terduga pelaku tawuran yang menyebabkan anak anggota DPRD di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, AFA (15) tewas pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Dari jumlah itu, 6 orang di antaranya sebagai pelaku utama yang menganiaya langsung korban hingga mengalami pendarahan hebat hingga akhirnya dinyatakan tewas saat dilarikan ke rumah sakit.
"Yang melakukan penganiayaan langsung kepada korban berjumlah 6 orang. Aksinya secara spontan karena tawuran," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky, di Markas Polres Tegal, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Anak Anggota DPRD Tegal Tewas di Persawahan, Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Senjata Tajam di TKP
Vonny mengungkapkan, kejadian itu bermula dari saling ejek dan saling tantang dua kelompok pelajar di media sosial.
"Total pelaku 31 orang. Yang mana kejadian ini saling ejek mengejek dan menantang di media sosial," kata Vonny.
Setelah adanya saling ejek, dua kelompok pelajar itu kemudian janjian di sebuah tempat untuk tawuran.
Saat itu, kelompok korban yang hanya 15 orang kalah jumlah dengan kelompok terduga pelaku yang mencapai 30 orang.
"Kenapa korban bisa meninggal, karena kalah jumlah. Korban membawa 15 orang, pelaku 30 orang. Karena hanya setengah dari kelompok pelaku, akhirnya dari pihak korban melarikan diri, dan korban tertinggal hingga dianiaya oleh para pelaku," ungkap Vonny.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kabupaten Tegal Tewas Diduga Korban Tawuran, Orangtua Berharap Pelaku Ditangkap
Hasil visum tim medis, korban diketahui mengalami luka-luka termasuk akibat sabetan senjata tajam.
"Hasil visum, ada urat saraf terputus pada kaki, kemudian jari putus, mengakibatkan pendarahan hebat," terang Vonny.
Vonny mengungkapkan, dari 31 pelaku yang diamankan sebagian besar masih di bawah umur.
"Pelaku rata-rata anak di bawah umur, maka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Vonny.
Ditambahkan Vonny, para pelaku di antaranya dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014.
"Kemudian kita juncto-kan Pasal 170 ayat 2, ayat 3 KUHP. Ada juga anak-anak yang membawa senjata tajam kita kenakan Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 2012," pungkas Vonny.
Sebelumnya diberitakan, anak anggota DPRD di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diduga tewas karena menjadi korban tawuran pelajar, Kamis (9/3/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.