Robi menjelaskan, permasalahan dana bos itu sebelumnya telah diperiksa oleh pihak inspektorat serta BPKP.
Hasilnya, tidak ada dana yang dicurigai disalahgunakan oleh sekolah.
“Jadi, pelaku ini memang sengaja mencari mangsa menakut-nakuti pihak sekolah. Saat ini kami masih kembangkan untuk dugaan para korban lainnya,”jelas Robi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.