Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Tak Jelas, Kota Padang Sepi Acara Konser

Kompas.com - 12/03/2023, 19:08 WIB
Perdana Putra,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Barat mendesak Pemerintah Kota Padang memberi ruang untuk iklan rokok.

"Dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 24 Tahun 2012 sudah diatur tentang kawasan tanpa rokok. Namun harus dipastikan mana kawasan yang boleh ada iklan rokok, dan mana yang tidak," kata Ketua Dewan Pertimbangan P3I Sumbar, Deni Masriyaldi kepada wartawan, Minggu (12/3/2023) di Padang.

Deni mengatakan hingga saat ini aturan tersebut tidak jelas. Bahkan menurutnya, Pemkot Padang cenderung melarang iklan rokok di semua kawasan sejak Perda itu efektif dijalankan. Akibatnya, perusahaan rokok jadi enggan untuk beriklan di Padang karena tidak ada kejelasan itu.

Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Amankan 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 M

Dari tahun 2016 hingga sekarang, kata Deni, iklan rokok di Padang hampir dikatakan tidak ada.  Dia mengatakan sejak tahun itu juga, hampir tidak ada kegiatan konser yang dilaksanakan di Padang dengan sponsor iklan rokok.

"Sebenarnya mereka mau beriklan, tapi karena tidak jelas ini mereka jadi enggan dan memilih kota lain," kata Deni.

Menurut Deni, sebenarnya aturan tentang iklan rokok dan kawasan tanpa rokok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau.

"Harusnya Pemkot Padang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah itu. Sehingga ada kejelasan soal aturan iklan rokok ini," kata Deni.

Dia mengatakan kawasan tanpa rokok seharusnya bukan melarang iklan rokok. Melainkan kawasan orang dilarang merokok. Dengan demikian perlu kejelasan kawasan mana yang diperbolehkan ada iklan rokok dan mana yang tidak boleh.

Tanpa iklan rokok, kata Deni, sejumlah kegiatan besar seperti konser musik jadi jarang ada di Padang. Padahal potensi perputaran uang dari konser musik itu sangat besar.

"Kalau ada kegiatan konser musik itu semuanya hidup. Pajak retribusi, pedagang kaki lima, UMKM, dan masih banyak lagi bergairah karena adanya kegiatan besar itu," kata Deni.

Soal pendapatan pajak reklame di Padang yang disebut terus meningkat tanpa iklan rokok, Deni menyebut itu angka yang ambigu.

Baca juga: Cerita Kamsiyah, Rumahnya Ditabrak Kijang Innova Tak Bertuan Berisi Rokok Diduga Ilegal

"Dulu nilai pajaknya rendah, sekarang tentu lebih besar. Dulu satu iklan reklame itu Rp 1,2 juta, kalau sekarang Rp 20 juta. Jadi wajar naik dong," kata Deni.

Deni menyebutkan kalau iklan rokok diperbolehkan maka akan ada penambahan signifikan dari pendapatan pajak reklame di Padang.

"70 persen bisa naik pendapatan pajak reklame. Saya yakin itu," jelas Deni.

Sementara anggota DPRD Padang Komisi I, Budi Syahrial juga menyorot tentang aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Padang yang belum dipertegas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com