NUNUKAN, KOMPAS.com – Hubungan asmara kedua pelajar di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berujung ke kantor polisi akibat permintaan tak wajar.
Pemuda bernama RR (18) mengancam kekasihnya NN (18), akan menyebar video mesum keduanya jika tak mau melayani ajakan panggilan video atau video call seks.
‘’Si korban merasa tidak nyaman karena ancaman pelaku yang mengatakan akan menyebarkan rekaman keduanya saat melakukan hubungan suami istri yang tersimpan di Hp pelaku,’’ujar Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Ipda Rianto, Minggu (12/3/2023).
Baca juga: Tak Terima Diputuskan, Pria di Pandeglang Sebar Video Mesum Mantan Pacar
Peristiwa ini, terjadi pada Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku mengajak kekasihnya untuk melakukan panggilan video seks.
Merasa permintaan kekasihnya membuatnya tak nyaman, korban menolak ajakan tersebut. Korban pun langsung memutus panggilan tersebut.
Akibat keinginannya tak dikabulkan, pelaku pun mengirimkan video persetubuhan keduanya yang dilakukan November 2022, di salah satu hotel di kawasan Nunukan Barat.
Pelaku juga mengirimkan pesan bernada ancaman bahwa jika korban tidak mau memenuhi keinginannya maka rekaman tersebut akan disebar di media sosial.
‘’Korban/pelapor, meminta kepada polisi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jika didapati pelanggaran hukum yang dilakukan, agar di proses sesuai hukum yang berlaku,’’ imbuhnya.
Polisi kemudian melakukan penjemputan paksa, dan mengamankan pelaku di Mako Polsek KSKP. Hp Redm warna biru berisi video mesum yang dijadikan alat pengancaman oleh pelaku, turut diamankan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 ayat 1 Jo pasal 4 ayat 1 huruf a UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.