PONTIANAK, KOMPAS.com – Kasus penganiyaan yang dilakukan tujuh mahasiswa terhadap dosen Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial TH (44), berakhir melalui mekanisme hukum restorative justice.
Korban TH mengaku telah memafkan pelaku atas semua yang telah terjadi. Menurut dia, masa depan pelaku yang merupakan mahasiswa masih panjang.
“Kami memaafkan, kami berharap hal ini tidak terulang kembali. Perjalanan anak-anak masih panjang dan pendidikan juga harus tetap berlanjut," kata TH kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga: Dosen Poltekkes Pontianak dan 7 Mahasiswa Penganiayanya Berdamai, Polisi Tutup Kasus
TH berpesan kepada para mahasiswa tersebut, untuk tetap lanjut menyelesaikan pendidikan dan peristiwa tersebut cukup satu kali terjadi.
“Saat ini kondisi saya sudah membaik dan sedang dalam tahap pemulihan,” ungkap TH.
TH membantah isu yang beredar, bahwa peristiwa tersebut terjadi karena terkait persoalan asmara dengan seorang mahasiswa Poltekkes.
Dia menjelaskan, peristiwa ini terjadi karena ketujuh pelaku peduli dengan temannya yang merasa kuliahnya telah dipersulit.
"Isu (asmara) itu tidak benar, karena murni mereka peduli dengan temannya. Jadi ini, murni peduli karena temannya dipersulit," tegas TH.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Dosen Poltekkes Pontianak Versi Pelaku
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, penanganan perkara itupun resmi ditutup dan diselesaikan melalui mekanisme hukum restorative justice.
“Kasus penganiyaan oleh 7 mahasiswa terhadap seorang dosen ditutup, sesuai kesepatakan kedua belah pihak,” kata Tri kepada wartawan, Sabtu pagi.
Tri juga menegaskan, pihak kepolisian hanya fokus menangani laporan penganiayaan terhadap korban.
Dia juga tidak ingin berkomentar lebih jauh menyoal isu yang berkembang, termasuk latar belakang asmara di balik peristiwa tersebut.
"Kami menghargai keputusan kedua belah pihak," tegas Tri.