Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tahun Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Kandungnya Puluhan Kali

Kompas.com - 10/03/2023, 14:18 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com  – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, menangkap seorang pria berinsial JI (42) warga Mancak, Kabupaten Serang, Banten.

JI ditangkap setelah dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya berusia 14 tahun hingga puluhan kali.

"Hasil pemeriksaan pelaku sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar, melalui keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Pelaku Pencabulan dan Pejudi Online Dicambuk di Aceh Utara

Nandar mengungkapkan, perbuatan cabul pelaku sudah dilakukan tahun 2019 hingga Februari 2023 di rumahnya saat istrinya tertidur dan di rumah orangtua pelaku.

Perbuatan cabul pelaku terus terulang hingga puluhan kali dengan anak ketiganya tersebut.

"Kejadian awal pada tahun 2019 pelaku tertidur di ruang tamu. Tengah malam tiba-tiba pelaku terbangun dari tidur dan melihat di sampingnya ada korban sedang tertidur. Saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban yang sedang tertidur tersebut," ujar Nandar.

Baca juga: Cerita Leman Lihat Longsoran Tanah Menggulung Warga seperti Gelombang Laut Natuna Utara

Setiap beraksi,  pelaku selalu mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun. 

Namun, setelah aksi Februari 2023, korban membongkar perbuatan bejad ayah kandungnya kepada ibu dan keluarganya.

Mengetahui hal itu, pihak keluarga yang tak terima melaporkannya ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti.

Pada 3 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku akhirnya ditangkap aparat kepolisian dan kini telah ditetapkan tersangka.

JI ditahan dan akan disangkakan Pasar 81 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. Karena tersangka merupakan orangtua korban, maka ditambah dari ancaman pidana di atas 20 tahun penjara,” tandas Nandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com