Melalui alat itu, kartu perdana otomatis teraktivasi tanpa registrasi manual yang jamak dilakukan masyarakat.
Dwi mengatakan, masih menelusuri aplikasi yang menyediakan data pribadi yang diunduh tersangka.
"Aplikasi ini ada di Google bisa dibuka oleh siapapun, pembuatnya masih kami dalami," paparnya.
Polisi menyita sejumlah alat yang digunakan tersangka KA meliputi handphone, komputer, CPU, dan modem pool.
Baca juga: NIK Dicatut Parpol buat Jadi Anggota Tanpa Sepengetahuan? Begini Cara Lapornya
Adapula sejumlah kartu yang belum teregistrasi ada 4.700 kartu. Sedangkan kartu yang belum terjual ada 1.000 kartu.
"KA selama penindakan dan pemeriksaan tidak kooperatif saat penyidikan," terang Dwi.
KA kemudian dijerat Pasal UU ITE , ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Selain itu, pasal 94 junto pasa 77 UU nomor 24 tahun 2013, tentang administrasi kependudukan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribun Jateng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.