LAMPUNG, KOMPAS.com- Seorang fotografer di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditahan aparat kepolisian lantaran diduga telah mencabuli anak kelas VI sekolah dasar (SD). Modus pelaku melakukan pemotretan untuk pas foto ijazah
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan adanya penahanan seorang pelaku pencabulan di Polsek Natar.
Menurut Edwin, pelaku dilaporkan telah mencabuli 21 siswi salah satu SD negeri di kecamatan tersebut pada Kamis (23/2/2023) lalu.
"Benar, ada seorang pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur yang ditahan di Polsek Natar," kata Edwin saat dihubungi, Kamis (9/3/2023) malam.
Baca juga: Terbukti Cabuli 9 Anak, Calon Pendeta di Alor Divonis Hukuman Mati
Edwin memaparkan pelaku tersebut berinisial IRW yang berprofesi sebagai fotografer. Diduga pekerjaan ini digunakan sebagai modus pelaku melakukan pencabulan.
Dari keterangan yang dihimpun dari para korban, pencabulan itu bermula saat pihak sekolah memanggil IRW untuk sesi pemotretan pas foto keperluan ijazah bagi siswa-siswi kelas VI.
Pihak sekolah juga sudah menyiapkan lokasi tempat pemotretan di luar kelas.
"Tapi pelaku meminta agar pemotretan dilakukan di ruangan tertutup, alasannya karena silau. Padahal pihak sekolah sudah menyiapkan lokasi outdoor," kata Edwin.
Baca juga: Anggota DPRD Pandeglang Terdakwa Kasus Pencabulan Jalani Sidang Perdana
Para guru lalu curiga karena sejumlah siswi yang pakaiannya sudah rapih sebelumnya, mendadak kembali berantakan begitu keluar ruangan pemotretan.
"Ada yang jilbabnya berantakan, baju seragamnya berantakan," kata Edwin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.