Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Judi Online Berkedok Counter Pulsa Digerebek, 8 Orang Ditangkap

Kompas.com - 09/03/2023, 20:39 WIB
Dian Ade Permana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Berkedok counter pulsa, sebuah tempat judi online digerebek aparat. Delapan orang dengan berbagai peran ditangkap.

Penggerebekan ini berdasar laporan masyarakat yang resah dengan tempat tersebut karena hingga malam hari banyak orang berlalu lalang.

"Kemudian warga melapor ke polisi dan dilakukan penyelidikan, ternyata ada aktivitas perjudian," kata Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, Kamis (9/3/2023) di Mapolres Salatiga.

Baca juga: [VIDEO] Beredar Hoaks Puan Maharani dan Megawati Main Judi Slot

Feria mengatakan, counter tersebut berada di Kelurahan Kutowinangun Kidul Kecamatan Tingkir. "Kemudian dilakukan pengembangan, satu lokasi di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo juga digerebek," paparnya.

Pelaku judi online tersebut masing-masing berinisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW, kini terancam hukuman penjara 10 Tahun.

"Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.

Kronologis pengungkapan tersebut, kata Feria, pada Minggu (26/3/2023) ada informasi rumah di Grand Witjitra selalu ramai orang dari luar perumahan yang diduga sedang bermain game online.

"Selanjutnya Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ditempat tersebut ternyata disewa oleh terduga pelaku judi online dan dipakai beberapa karyawannya untuk bermain perjudian jenis Slot," terangnya.

"Kita langsung melaksanakan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku perjudian dan beberapa karyawannya sedang bermain perjudian jenis slot," kata Feria.

Untuk counter pulsa, digerebek pada Senin (27/3/2023). "Ini berdasar pengembangan dari pelaku yang tertangkap. Ada beberepa karyawan judi slot juga, mereka langsung ditangkap," paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari dari dua lokasi tersebut antara lain, 10 unit PC Set lengkap, sembilan ponsel, empat router, dan ATM BCA berisi uang hasil judi.

"Kedelapan pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 27 Ayat (2) UU ITE," kata Feria.

Menurut Feria, omzet judi slot ini perbulan Rp 150 juta. "Mereka hanya memainkan judinya, tidak memiliki aplikasi sendiri. Masing-masing ada peran mencari pemain," ujarnya.

Baca juga: Tak Dikasih Uang untuk Judi Slot dan Sabu, Anak Aniaya Ibu Kandung di Lubuklinggau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com