Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Pamer Tidur di Atas Tumpukan Uang, Mantan Kades di Riau Kini Bobok di Penjara karena Korupsi

Kompas.com - 09/03/2023, 18:33 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Edy Gunawan, mantan Kepala Desa (Kades) Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, kini tak bisa lagi pamer uang.

Dulu semasa jadi kepala desa, foto Edy tidur di atas tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 viral di media sosial.

Baca juga: Kades di Riau Korupsi Dana Desa Rp 410 Juta, Bikin Turap Seadanya Pun Langsung Roboh

Kini, Edy tidur di dalam penjara atas kasus korupsi.

Baca juga: Bripka AS Diduga Menilap Uang Pajak Kendaraan 100 Warga, Hendak Diusut tapi Pelaku Sudah Meninggal

Edy yang merupakan terdakwa kasus korupsi dana desa, divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda uang pengganti Rp 50 juta.

Putusan hukuman terhadap Edy telah ditetapkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkalis yang berlangsung secara virtual, pada 6 Maret 2023.

Hasil sidang putusan disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Sri Madona melalui Kasubsi Pidaus, Jenti, kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

Jenti menerangkan, amar putusan hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.

Namun, pihaknya menilai bahwa putusan tersebut masih tergolong wajar. karena putusan kurungan penjara oleh hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa

"Sementara jumlah uang pengganti di putusan sama dengan tuntutan yang kami ajukan. Hanya saja, selisih pada putusan denda dari Rp 100 juta dan satu bulan kurungan menjadi 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Jenti.

Dalam amar putusan, terdakwa Edy Gunawan dinyatakan terbukti bersalah seperti dakwaan JPU berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan 2 tahun 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jenti.

Edy juga didenda Rp 50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka dia harus menjalani pidana satu bulan kurungan.

Dalam amar putusan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 341.689.415.

Jika uang pengganti tidak dipenuhi dalam jangka waktu satu bulan pasca-status hukum inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

"Jika pasca-lelang harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia harus menjalani pidana tambahan penjara selama sepuluh bulan," terang Jenti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com