Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gaya Rambut Mohawk Kades Sigerongan, Bupati Lombok Barat: Tidak Ada yang Dilanggar

Kompas.com - 09/03/2023, 13:23 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Fauzan Khalid menanggapi model rambut Kepala Desa Sigerongan Dian Siswadi yang bergaya mohawk seperti anak punk.

Menurut Fauzan, gaya rambut Kades Sigerongan itu tidak ada masalah dari segi hukum.

"Dari sisi hukum tidak ada yang dilanggar dengan model rambut Kades Sigerongan ini," kata Fauzan melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Dinas PMD Lombok Barat Akan Panggil Kades yang Bergaya Rambut Mohawk seperti Anak Punk

Menurut Fauzan, jika masyarakat menilai gaya rambut kades itu kurang beretika, maka masyarakat sendiri yang akan memberikan sanksi dengan caranya sediri.

"Dari sisi etika dan kepantasan mungkin saja dianggap melanggar, itu kan sering kali relatif. Kalau dianggap melanggar etika dan kepantasan yang memberi sanksi ya masyarakatnya," kata Fauzan.

Baca juga: Sosok Siswadi, Kades Berambut bak Anak Punk di Lombok Barat, Lulusan S2 dan Tak Khawatir Ditegur Pemda

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Barat Heri Ramadhan berencana memanggil Kepala Desa Sigerongan Dian Siswadi yang membuat gaya rambut mohawk seperti anak punk dan viral di media sosial.

Heri menyebutkan, pihaknya berencana memanggil Kades muda berusia 37 tahun itu secara khusus untuk dimintai keterangan soal gaya rambutnya.

"Nanti kita akan panggil yang bersangkutan secara khusus ke kantor, untuk dimintai keterangan terkait motivasi membuat rambut seperti itu," kata Heri, Rabu (8/3/2023).

Heri menilai, gaya rambut Dian Siswadi kurang beretika sebagai pejabat desa yang seharusnya menjadi contoh di masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com