PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (8/3/2023).
Keempat tersangka langsung dijebloskan ke dalam penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos.
Baca juga: Siswi SMP Melahirkan dan Buang Mayat Bayi Saat Berkemah di Kuansing Riau, 2 Pacarnya Jadi Tersangka
Keempat tersangka yakni SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Kemudian, dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Bambang kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Truk Tangki Tabrak Truk Tronton Berhenti di Tol Pekanbaru-Dumai, 1 Orang Tewas
Keempat tersangka, sebut dia, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Bambang menjelaskan, empat orang tersangka diduga melakukan korupsi pada pembangunan fisik Masjid Raya Senapelan Pekanbaru pada Dinas PUPR-PKPP Riau tahun 2021.
Penetapan tersangka oleh penyidik Korps Adhyaksa, setelah mengantongi dua alat bukti, di antaranya, saksi, petunjuk, dan ahli.
"Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi," kata Bambang.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, lanjut Bambang, pada 2021 Dinas PUPR-PKPP melaksanakan pengerjaan fisik Masjid Raya Senapelan Pekanbaru.
Dana pembangunan bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.654.181.913.
Untuk pengerjaannya, dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.321.726.003,54.
"Pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender, yang dimulai sejak 3 Agustus sampai 30 Desember 2021," kata Bambang.
Kemudian, pada 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen, sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan sekitar 80 persen.
Tetapi, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
"Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen (kekurangan volume pekerjaan)," kata Bambang.
Akibatnya, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.362.182.699,62.
Keempat tersangka, sebut Bambang, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.