Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Masjid di Pekanbaru, 4 Orang Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 08/03/2023, 21:22 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (8/3/2023).

Keempat tersangka langsung dijebloskan ke dalam penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan,  penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos.

Baca juga: Siswi SMP Melahirkan dan Buang Mayat Bayi Saat Berkemah di Kuansing Riau, 2 Pacarnya Jadi Tersangka

Keempat tersangka yakni SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.

"Keempat tersangka dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Kemudian, dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Bambang kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Truk Tangki Tabrak Truk Tronton Berhenti di Tol Pekanbaru-Dumai, 1 Orang Tewas

Keempat tersangka, sebut dia, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

Bambang menjelaskan, empat orang tersangka diduga melakukan korupsi pada pembangunan fisik Masjid Raya Senapelan Pekanbaru pada Dinas PUPR-PKPP Riau tahun 2021.

Penetapan tersangka oleh penyidik Korps Adhyaksa, setelah mengantongi dua alat bukti, di antaranya, saksi, petunjuk, dan ahli.

"Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi," kata Bambang.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, lanjut Bambang, pada 2021 Dinas PUPR-PKPP melaksanakan pengerjaan fisik Masjid Raya Senapelan Pekanbaru.

Dana pembangunan bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.654.181.913.

Untuk pengerjaannya, dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.321.726.003,54.

"Pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender, yang dimulai sejak 3 Agustus sampai 30 Desember 2021," kata Bambang.

Kemudian, pada 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen, sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan sekitar 80 persen.

Tetapi, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

"Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen (kekurangan volume pekerjaan)," kata Bambang.

Akibatnya, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.362.182.699,62.

Keempat tersangka, sebut Bambang, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penipuan Berkedok Rumah Bantuan di Aceh, Uang Korban Dipakai untuk Lebaran

Penipuan Berkedok Rumah Bantuan di Aceh, Uang Korban Dipakai untuk Lebaran

Regional
Pria Bersebo Pembacok Warga Aceh Timur Ditangkap

Pria Bersebo Pembacok Warga Aceh Timur Ditangkap

Regional
Puluhan Hektar Lahan Padi di Kabupaten Landak Terendam Banjir

Puluhan Hektar Lahan Padi di Kabupaten Landak Terendam Banjir

Regional
Kasus Penemuan Mayat Wanita di Polokarto Sukoharjo Dipastikan Korban Pembunuhan, 15 Orang Diperiksa, Jasad Diduga Sudah 5 Hari

Kasus Penemuan Mayat Wanita di Polokarto Sukoharjo Dipastikan Korban Pembunuhan, 15 Orang Diperiksa, Jasad Diduga Sudah 5 Hari

Regional
Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Capai 3.000 Ton Per Hari

Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Capai 3.000 Ton Per Hari

Regional
Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Regional
Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Regional
Viral, Video Truk Meluncur Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Penyebabnya

Viral, Video Truk Meluncur Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Penyebabnya

Regional
Letusan Gunung Ruang Sudah Mereda, Statusnya Masih Awas

Letusan Gunung Ruang Sudah Mereda, Statusnya Masih Awas

Regional
Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Regional
BEM FH Undip Serahkan 'Amicus Curiae' ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

BEM FH Undip Serahkan "Amicus Curiae" ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

Regional
Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Regional
Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Regional
Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Regional
Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com