SITUBONDO, KOMPAS.com - Tim Reskoba Polres Situbondo menangkap Dennis Lizal (38) terkait dugaan peredaran psikotropika.
Dennis, warga Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, ditangkap ketika akan mengedarkan Trihexyphenidyl atau pil trex.
Trihexyphenidyl adalah obat keras untuk penderita parkinson dan dilarang dijual tanpa resep dokter.
"Pelaku ditangkap ketika hendak menjual pil trex kepada pelanggannya, dan ketika dites urine ternyata positif narkoba jenis sabu," kata Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Ernowo pada Kompas.com via telepon Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Positif Konsumsi Psikotropika, 7 Pegawai RSUD Palabuhanratu Dipecat
Dia juga menyatakan bahwa tersangka merupakan pecandu sabu yang cukup berat. Kepolisian hanya menemukan alat penghisap. Pengakuan pelaku, sabu telah habis karena dikonsumsi.
"Sabunya sudah habis dikonsumsi, kami hanya mengamankan barang bukti pil trek,"katanya.
Kepolisian mengamankan barang bukti 1.066 pil trex siap edar, satu ponsel dan uang tunai Rp 100 ribu.
Saat ini kepolisian juga sedang melakukan pengembangan kasus akibat temuan tersebut.
Ernowo juga menyatakan tersangka diduga pengedar sekaligus pecandu. Kini tersangka ditahan di Mapolres Situbondo.
"Pelaku menjual paket itu seharga Rp 10.000 per 5 biji dan 25 biji seharga Rp 25.000,"katanya.
Baca juga: Pengemudi Mobil yang Acungkan Pistol Mainan di Klaten Diduga Bawa Psikotropika
Menurutnya, tersangka sekali menjual pil trek bisa meraup keuntungan sebesar 20 persen sampai 30 persen dari harga asal.
"Tersangka kali ini apes tertangkap, dan akan kami Jerat Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 dan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman panjara 15 tahun," pungkasnya.
Polisi belum menjerat Dennis dengan pasal penyalahgunaan narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.