Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Ganja Seberat 6,6 Kilogram dari Papua Nugini, Pemuda di Manokwari Ditangkap

Kompas.com - 08/03/2023, 15:48 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat menangkap seorang pemuda berinisial FK (19), yang berdomisili di Manokwari, Papua Barat. FK ditangkap karena membawa narkoba jenis ganja dari Papua Nugini.

FK ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Pelabuhan Manokwari, Sabtu (4/3/2023). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait pengiriman narkoba jenis ganja dari Jayapura, Papua, ke Manokwari, Papua Barat.

Baca juga: Siswi SMA di Manokwari Diperkosa 8 Pria, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur

"FK ditangkap membawa barang bukti ganja seberat 6,6 kilogram asal PNG melalui Jayapura," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Indra Napitupulu, Rabu (8/3/2023).

Napitupulu menjelaskan, ganja dengan berat 6,6 kilogram itu disembunyikan dalam dua karung berukuran berbeda.

"Ganja tersebut diisi didalam dua karung, satu karung merek Silel Rice, berukurang 10 kilogram, dan karung berukuran lima kilogram serta terdapat dua buah lintingan ganja yang diisi di dalam ransel," ucapnya.

FK diduga membawa ganja itu bersama rekannya berinisial Y. Namun, Y turun di Pelabuhan Biak.


Direktorat Narkoba Polda Papua Barat telah menetapkan Y dalam daftar pencarian orang (DPO).

"FK menerima barang bukti ganja dari Y saat kapal hendak bertolak dari pelabuhan Biak, menuju Pelabuhan Manokwari," jelasnya.

FK ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Papua Barat sejak Sabtu. Pemuda itu menjalani pemeriksaan intensif di Polda Papua Barat.

Baca juga: Cari Bocah Korban Kecelakaan Ekskavator di Manokwari, Tim Basarnas Malah Temukan Mayat Penambang Ilegal

"Kita sedang melakukan pengembangan untuk menangkap Bandar di atasnya," ucap Napitupulu.

Akibat perbuatannya, FK disangka Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling singkat enam tahun penjara dan atau denda Rp 13 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com