PADANG, KOMPAS.com-Buronan kasus korupsi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Padang, Dona Sari Dewi (38) akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang.
Buronan yang kabur sembilan bulan lalu itu ditangkap Selasa (7/3/2023) di Kecamatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat.
"Dia ini berpindah-pindah. Namun setelah kita dapat lokasi terakhirnya, langsung kita tangkap," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin yang dihubungi Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Polri Bantu Kepolisian Jepang Lacak Buron Pelaku Penipuan Yusuke Yamazaki
Mustaqpirin mengatakan, setelah ditangkap Dona kemudian dibawa ke Kejati Sumatera Barat untuk pemeriksaan kesehatan.
"Lalu diserahkan ke Kejari Padang dan akhirnya dijebloskan ke Rutan Anak Air Padang," tegas Mistaqpirin.
Sementara Kepala Kejari Padang, M Fatria mengatakan kasus Dona ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang berisikan dugaan tindak pidana korupsi pada KJKS BMT Pegambiran Ampalu Lubuk Begalung.
Setelah diproses, akhirnya Kejari Padang melakukan penyelidikan September 2020 dan proses penyidikan pada November 2020.
Baca juga: 2 Tahun Buron, Tersangka Maling Motor di Probolinggo Ditangkap Saat Pulang Kampung
Selanjutnya proses penyidikan bergulir hingga penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan Inspektorat Padang keluar.
Lalu, 4 Maret 2021 Dona ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada 16 Agustus 2021, Pengadilan Negeri Padang memberikan vonis bebas untuk Dona.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.