LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani disebut mempunyai deposito sebesar Rp 1 miliar di Bank Lampung.
Karomani disebut juga mengaku uang itu bersumber dari penghasilannya saat muda dan membuka usaha rumah makan.
Fakta tersebut terkuak saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Funding Officer Bank Lampung, Giany Putri dalam persidangan, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Saksi Saling Bantah Soal Uang Infak Unila, Majelis Hakim: Semoga yang Berbohong Diampuni Allah
Dalam keterangannya, Giany Putri mengungkapkan, Karomani termasuk nasabah binaan yang berada di bawah status nasabah prioritas.
Karena itu, ketika Karomani hendak membuka rekening deposito di Bank Lampung, Giany mendatangi Gedung Rektorat Unila.
"Saya yang ke ruangan beliau, di Gedung Rektorat," kata Giany, Selasa siang.
Baca juga: Takut Anaknya Tergeser di FK Unila, Orangtua Ini Bawa Rp 300 Juta Naik Ojek untuk Bayar Infak
Giany juga mengatakan, Karomani awalnya memiliki dua buah rekening, yakni rekening perorangan dan dua rekening deposito.
Dua deposito itu berjumlah total Rp 1 miliar dengan rincian deposito tahun 2020 berisi Rp 500 juta dan satu deposito baru (dibuat tahun 2022).
Deposito lama itu kemudian ditutup dan saldonya dialihkan ke deposito baru yang dibuat saat Giany mendatangi ruang kerja Karomani itu.
"Kemudian ditambah dananya Rp 450 juta melalui transfer dari rekening beliau di BNI dan ditambah uang tunai Rp 50 juta ke saya," kata Giany.
Dalam keterangannya, Giany mengatakan, Karomani sempat memberikan informasi bahwa uang deposito itu adalah hasil jerih payahnya saat muda.
"Katanya ini dana yang disimpan dari masa muda, beliau juga bilang punya usaha rumah makan," kata Giany.
Majelis hakim sempat menanyakan apakah pembukaan deposito sebesar Rp 1 miliar itu dilaporkan oleh pihak bank ke PPATK.
"Dilaporkan nggak ke PPATK?" tanya majelis hakim.
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Giany.
"Bilang sama atasan saksi, lain kali jika ada pembukaan (rekening) di atas Rp 1 miliar wajib dilaporkan," kata majelis hakim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.