BANGKA, KOMPAS.com - Seorang tersangka laki-laki berinisial EDJ ditangkap polisi setelah hampir dua tahun mangkir terkait kasus perambahan hutan di daerah Kuruk, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Tersangka pun langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk ditahan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung, Kombes Djoko Julianto mengatakan, penangkapan merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana terdahulu dengan tersangka wanita berinisial LR.
Baca juga: Perambahan Hutan di TNTN Riau, Ternyata Ada Kades yang Terbitkan 1.500 SKT di Kawasan Hutan Lindung
LR secara inkrah terbukti melakukan perbuatan pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung.
"EDJ diduga turut serta dalam perkara tindak pidana pengrusakan kawasan hutan dan penambangan tanpa izin," kata Djoko di Mapolda, Selasa (7/3/2023).
Djoko sekaligus meluruskan informasi bahwa kabar adanya penculikan di apartemen di Jakarta Barat, tidak benar.
Baca juga: PLN Ancam Putuskan Lampu Jalan di Lhokseumawe karena Nunggak Rp 7 Miliar
Kejadian sebenarnya, kata Djoko, polisi secara resmi melakukan penangkapan pada Minggu (5/3/2023) malam disaksikan petugas pengelola apartemen.
"Isu-isu yang berkembang itu tidak benar. Kepolisian menangkap EDJ karena tidak kooperatif dalam penyelidikan. Penangkapan disaksikan petugas keamanan setempat yang harus menunggu sekitar 24 jam sampai tersangka ditemukan," ujar Djoko.
Menurut Djoko, EDJ tidak menunjukan sikap kooperatif. EDJ tidak pernah datang wajib lapor Senin dan Kamis. Saat diminta hadir, ia tidak dapat hadir.
Setelah dihubungi, berbagai macam alasan dibuat EDJ untuk menolak hadir.
Pengungkapan kasus bermula sejak dua tahun lalu, berdasar laporan polisi tertanggal 8 Desember 2021.
Polisi kemudian mengamankan LR dan sejumlah alat berat yang digunakan untuk membuka lahan di hutan lindung.
"Kasus ini dilakukan pengembangan dan kita panggil tersangka lain yakni EDJ tapi tak pernah hadir," ungkap Djoko.
Penahanan bakal dilakukan selama 20 hari pertama dan pekan depan ditargetkan kasus sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka EDJ dijerat Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penambangan tanpa izin dalam pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Minerba berbunyi : setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kemudian Pasal 55 ayat (1) KUHP menyatakan dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.