LAMPUNG, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung menangkap oknum polisi yang diduga "mengecor" atau menimbun BBM bersubsidi di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal Polda Lampung, oknum polisi berinisial PU telah diamankan oleh Paminal (Pengamanan Internal) Bidpropam pada Senin (6/3/2023) malam.
PU diduga melakukan pengecoran BBM bersubsidi di Dusun Srikaton, Kecamatan Natar.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo membenarkan kasus dugaan penimbunan BBM ini ditangani oleh pihaknya.
"Kita sudah ke lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti," kata Donny saat dihubungi, Senin malam.
Baca juga: Cerita Keluarga Korban Longsor di Natuna, Warga Tertimbun Saat Sedang Bergotong Royong
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan gudang yang berada di Dusun Srikaton itu milik PU.
"Dari keterangan saksi warga setempat, lokasi gudang serta pengolahan itu benar milik saudara PU," kata Pandra dalam keterangan persnya, Selasa (7/3/2023).
Pandra menambahkan, keterlibatan anggota kepolisian itu masih didalami hingga sekarang. PU masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditkrimsus dan Bidpropam Polda Lampung.
"Jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," ucap Pandra.
Menurut Pandra, yang bersangkutan terancam Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Pidana penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar," kata Pandra.
Diberitakan sebelumnya, penimbunan BBM bersubsidi diduga dilakukan di kediaman oknum polisi di Dusun Srikaton, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Warga mengaku tidak berani menegur lantaran takut dengan status atau strata sosial oknum tersebut.
Salah seorang warga mengatakan dugaan penimbunan BBM itu sudah terjadi sekitar 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.