Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Serang Banten Aniaya Istri karena Cek "Handphone"

Kompas.com - 07/03/2023, 13:23 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinsial MJ (19) dilaporkan istrinya MA (19) karena melakukan penganiayaan dan pengancaman.

Penganiayaan dilakukan setelah sang istri melihat isi percakapan di WhatsApp.

Warga Kampung Kademangan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang,  Banten itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Kasus Nenek Aniaya Cucu Berakhir Damai, Ayah Kandung Ambil Alih Pengasuhan

Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedu Jumhaedi mengatakan, penganiayaan dilakukan MJ terhadap istri sirinya pada 27 Januari 2023. 

Penganiayaan diawali saat MA mengecek handphone milik suaminya. Tiba-tiba ada pemberitahuan pesan baru di WhatsAppnya.

Saat dicek, kata Dedi, ternyata pesan baru itu adalah rekaman suara. Saat didengarkan, ternyata suara seorang wanita.

Baca juga: Cerita Keluarga Korban Longsor di Natuna, Warga Tertimbun Saat Sedang Bergotong Royong

"Penganiayaan itu berawal adanya notifikasi pesan voice note di handphone milik pelaku yang diketahui oleh korban. Karena MJ tidak terima (istrinya mengecek handphone), pelaku langsung menganiaya korban," kata Dedi kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Pelaku MJ yang kesal memarahi istrinya, lalu mencekik leher korban, menjambak rambut, hingga menyeret korban hingga mengalami luka-luka.

Usai menganiaya korban, MJ melarikan diri. Korban yang tidak terima disakiti langsung melaporkan kasus penganiayaan ke Mapolres Serang.

Laporan itu ditindaklanjuti Unit Jatanras Reserse Kriminal Polres Serang dengan melakukan penyelidikan dan pada 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 WIB pelaku ditangkap.

"MJ sudah ditangkap saat yang bersangkutan berada di dalam rumahnya," ujar Dedi.

Atas perbuatannya, MJ dikenakan dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com