TEGAL, KOMPAS.com - Ketua RT bersama warga di Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah menggelandang seorang pemuda berusia 25 tahun ke Markas Polres Tegal Kota.
Pemuda yang diketahui bernama Budi Trilaksono (25) diduga telah mencabuli 2 anak di bawah umur dan hendak kabur bekerja di sebuah kapal nelayan pencari ikan esok harinya.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Untung Setiyahadi mengatakan, pelaku sudah ditahan.
Baca juga: Polisi Belum Tangkap Guru P3K Cabuli Remaja hingga Hamil di Wonogiri, Ini Alasannya
Sebelumnya diserahkan oleh ketua RT dan warga pada Selasa (28/2/2023) malam lalu. Hingga saat ini, sudah ada 2 korban yang membuat laporan ke polisi.
"Pelaku rencananya mau berlayar. Tapi malam sebelum besoknya berangkat, pelaku diserahkan oleh warga ke Mapolres," kata Untung kepada wartawan di Markas Polres Tegal Kota, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Pengemudi Ojol di Gorontalo Tega Perkosa Penumpangnya yang Berusia 16 Tahun
Diungkapkan Untung, saat diperiksa penyidik, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun hasil pemeriksaan visum 2 korbannya, terdapat luka radang di bagian kemaluan.
Aksi pelaku dilakukan di rumahnya. Pelaku melakukan perbuatannya dengan modus mengiming-imingi uang jajan kepada korbannya.
"Kasus itu diketahui setelah korban cerita ke orangtuanya. Namun warga juga sudah curiga saat pelaku memanggil korban ke rumahnya," ungkap Untung.
Diketahui, kata Untung, pelaku pencabulan tersebut juga seorang residivis perkara penipuan. Kini, pelaku kembali mendekam di jeruji besi dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Jefri mengungkapkan, korban yang sudah melapor baru dua orang, N (6) dan F (7).
"Orangtua korban mengetahui setelah anaknya merasa kesakitan saat buang air kecil. Saat ditanya korban menyampaikan ajakan dari pelaku dengan istilah dijorokin," kata Jefri, di Mapolres Tegal Kota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.