Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Berjamaah Uang Retribusi Sampah Rp 6,9 Miliar, Eks Kadis LH Lampung dan Bawahannya Jadi Tersangka

Kompas.com - 06/03/2023, 16:53 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi uang retribusi sampah.

Total uang retribusi sampah yang dikorupsi tersangka dan dua bawahannya mencapai Rp 6,9 miliar selama tiga tahun.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Hutamrin mengatakan, tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah SHW (eks kadis), HY (Kabid Tata Lingkungan), dan HY (pembantu bendahara penerima).

Baca juga: Bikin Resah Warga, Puluhan Pebalap Liar di Lampung Digerebek di Lokasi Balap

"Tersangka tersebut telah bekerjasama melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara," kata Hutamrin di Kejati Lampung, Senin (6/3/2023).

Selama tiga tahun sejak tahun 2019-2021, ketiga tersangka telah menilap pendapatan pemerintah kota dari retribusi sampah itu mencapai Rp 6,9 miliar.

"Sudah dipulangkan oleh ketiga tersangka dalam tahap penyidikan sebesar Rp 586,7 juta, sehingga sisa yang belum dikembalikan mencapai Rp 6,39 juta," kata Hutamrin.

Baca juga: Korupsi Pembayaran Jasa Dokter Laboratorium RSUD Wonosari Gunungkidul, Mantan Kepala Bidang Medik Ditangkap

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum dilakukan penahahan.

Hutamrin menyatakan, pihaknya masih melihat perkembangan penyidikan jika masih ada tersangka lain dalam perkara ini.

"Belum ada penahanan, kita lihat perkembangan kasus, jika ada (bukti) mengarah ke pihak lain dan terpenuhi dua alat bukti, akan kita tetapkan juga sebagai tersangka," kata Hutamrin.

Modus korupsi retribusi sampah

Hutamrin menjabarkan, dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka ini adalah dengan cara menaikkan harga (mark up) tarif retribusi sampah tersebut.

"Kemudian membuat karcis palsu dan tidak menyetorkan uang hasil penarikan retribusi sampah dari 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung," kata Hutamrin.

Menurutnya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dengan Susah Payah, Warga Desa di Mamuju Tengah Lepaskan Jenazah Pencari Pakan Ternak dari Cengkeraman Buaya

Dengan Susah Payah, Warga Desa di Mamuju Tengah Lepaskan Jenazah Pencari Pakan Ternak dari Cengkeraman Buaya

Regional
Mendag Sebut Kategori Barang yang Dijual di 'TikTok Shop' Akan Diatur

Mendag Sebut Kategori Barang yang Dijual di "TikTok Shop" Akan Diatur

Regional
Fakta Baru Kecelakaan Bawen: 3 Orang Tewas, 1 Kritis, 26 Terluka

Fakta Baru Kecelakaan Bawen: 3 Orang Tewas, 1 Kritis, 26 Terluka

Regional
Kapolres Semarang: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Hanya Miliki SIM A

Kapolres Semarang: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Hanya Miliki SIM A

Regional
Polisi Akan Evaluasi Keberadaan 'Traffic Light' di Lokasi Kecelakaan Maut Bawen

Polisi Akan Evaluasi Keberadaan "Traffic Light" di Lokasi Kecelakaan Maut Bawen

Regional
Jokowi soal 'TikTok Shop': Sangat Berefek pada UMKM dan Pasar

Jokowi soal "TikTok Shop": Sangat Berefek pada UMKM dan Pasar

Regional
UPDATE Kecelakaan Exit Tol Bawen, Libatkan 16 Kendaraan, 3 Meninggal dan 1 Kritis

UPDATE Kecelakaan Exit Tol Bawen, Libatkan 16 Kendaraan, 3 Meninggal dan 1 Kritis

Regional
Cerita Korban Selamat Kecelakaan Bawen: Dari Belakang Tiba-tiba Ada Klakson Panjang

Cerita Korban Selamat Kecelakaan Bawen: Dari Belakang Tiba-tiba Ada Klakson Panjang

Regional
Cerita Bripka Fernandoz Ambil Alih Kemudi Ambulans di Tol Pekanbaru-Dumai dan Bawa Pasien Darurat

Cerita Bripka Fernandoz Ambil Alih Kemudi Ambulans di Tol Pekanbaru-Dumai dan Bawa Pasien Darurat

Regional
Rumah Sakit At-tin Tangani 18 Korban Laka Exit Tol Bawen, 7 Orang Dirujuk

Rumah Sakit At-tin Tangani 18 Korban Laka Exit Tol Bawen, 7 Orang Dirujuk

Regional
5 Pernyataan Kaesang Saat Resmi Gabung PSI, Termasuk soal Pemakaian Nama 'Mawar'

5 Pernyataan Kaesang Saat Resmi Gabung PSI, Termasuk soal Pemakaian Nama "Mawar"

Regional
Pakai Teknologi 3D, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Lampu Merah Exit Toll Bawen

Pakai Teknologi 3D, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Lampu Merah Exit Toll Bawen

Regional
Melihat Semangat Para Dalang Cilik Unjuk Kemampuan di Tengah Seretnya Regenerasi

Melihat Semangat Para Dalang Cilik Unjuk Kemampuan di Tengah Seretnya Regenerasi

Regional
Diduga Rem Blong, Truk Fuso 'Ngebut' Lalu Tabrak Pembatas dan Pohon di Pelabuhan Bakauheni

Diduga Rem Blong, Truk Fuso "Ngebut" Lalu Tabrak Pembatas dan Pohon di Pelabuhan Bakauheni

Regional
Petambak Udang yang Diduga Lakukan Pencemaran di Karimunjawa Mengaku Dapat Rekomendasi dari BTN, Begini Respons BTN

Petambak Udang yang Diduga Lakukan Pencemaran di Karimunjawa Mengaku Dapat Rekomendasi dari BTN, Begini Respons BTN

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com