Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Masuk Perda Pemberdayaan Masyakat Hukum Adat, Warga Dayak Tenggalan Ancam Tak Mencoblos di Pemilu

Kompas.com - 06/03/2023, 13:34 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Puluhan Masyarakat Adat Dayak Tenggalan, mendatangi kantor Pemda dan DPRD Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka memprotes nihilnya nama suku Dayak Tenggalan di Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Senin (6/03/2023).

Warga Adat membentangkan spanduk dengan logo Dayak Tenggalan, bertuliskan kode yang menjadi legalitas suku Dayak Tenggalan dengan nomor 60283, dan kode bahasa 03050.

Sejumlah diorama foto yang menggambarkan sejarah panjang Dayak Tenggalan, juga ditampilkan dalam spanduk tersebut.

Baca juga: 2 Desa Tertua di Bulungan Bakal Ditenggelamkan demi Proyek PLTA Kayan, Situs Bersejarah dan Satwa Endemik Terancam

"Dayak Tenggalan memiliki sejarah panjang dan keberadaan kami merupakan pribumi asli Kalimantan yang tidak bisa terbantahkan. Kami pribumi asli, mengapa dikucilkan," ujar orator demo, Faris.

Faris menegaskan, sejumlah hikayat turun temurun di tanah Borneo, semua mengenal istilah Ulun Tenggalan yang biasa diucapkan leluluhur Dayak. Ulun Tenggalan berarti Kami adalah Dayak Tenggalan.

Tapi anehnya, Perda Nomor 6 Tahun 2018 tidak mengakomodir atau tidak mengakui eksistensi Dayak Tenggalan.

"Padahal, wilayahnya ada, kebudayaan dan warga adatnya juga ada,"imbuhnya.


Mereka juga menantang siapa pun untuk beradu bukti otentik yang bersejarah terkait keberadaan Dayak Tenggalan. Mereka memastikan berdasarkan bukti yang ada akan menunjukkan betapa tuanya keberadaan Dayak Tenggalan di tanah Kalimantan.

Selain itu, warga Adat Tenggalan mempertanyakan sistem kajian Perda yang tidak mencantumkan nama Tenggalan di antara lima nama Dayak lainnya.

Kekecewaan ini semakin menjadi, lantaran Pemkab Nunukan menjadikan salah satu lambang adat Tenggalan dalam seni batik yang terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu batik Lulantatibu.

Baca juga: Mengenal Suku Tidung: Pakaian Adat, Rumah Adat, dan Dayak

Dia mengatakan lambang tersebut merupakan simbol persatuan Dayak di Nunukan, yaitu, Lundayeh, Tagalan, Tahol, Tidung dan Bulungan. Warga adat memberi waktu dua minggu, untuk evaluasi dan mengkaji ulang Perda dimaksud.

"Kalau ini belum selesai seperti waktu yang kami batasi, kami tidak akan ikut mencoblos di pemilu 2024,"kata Faris.

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin, menyatakan anggota DPRD siap melakukan pembahasan revisi Perda tersebut. Hanya ada 8 anggota DPRD Nunukan yang hadir dari 25 anggota yang ada.

Jumlah tersebut, menjadi kendala dalam pengambilan keputusan dan batas waktu penyelesaian Perda.

"Untuk pembahasan, kita harus melalui mekanisme dan tahapan. Setelah kita menerima nota tembusan dari Pemda, kita mulai bahas. Beri kami waktu tiga minggu untuk menyelesaikan Perda ini,"kata Burhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com